Jika akhir-akhir ini Anda berlangganan aplikasi, software, atau layanan digital lain yang penyedianya berada di luar negeri, ada perkembangan aturan yang layak Anda ketahui. Pemerintah baru saja menutup salah satu celah pemungutan PPN atas transaksi lintas negara semacam itu. Lewat beleid yang baru terbit, transaksi digital dari luar negeri yang selama ini belum kena pungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) kini mendapat jalur pemungutan tersendiri. Baik Anda pelaku usaha, pengguna rutin layanan digital asing, maupun sekadar ingin memahami arah kebijakan pajak digital di Indonesia, berikut penjelasannya.

Mengenal SPP-TDLN, Pelengkap PPN PMSE

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2026 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, disingkat SPP-TDLN. Aturan ini diundangkan pada 20 Juli 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Selama ini, PPN atas produk dan jasa digital dari luar negeri dipungut lewat skema PPN PMSE, di mana pelaku usaha digital asing yang memenuhi kriteria tertentu ditunjuk sebagai pemungut. Namun, tidak semua pelaku usaha digital luar negeri masuk daftar yang ditunjuk itu. Akibatnya, ada transaksi bernilai ekonomi serupa yang justru luput dari pemungutan PPN hanya karena penyedianya belum berstatus pemungut PMSE.

SPP-TDLN hadir untuk menutup celah tersebut. Sistem ini bukan pengganti PPN PMSE, melainkan pelengkap, sehingga transaksi digital luar negeri yang tidak tercakup skema PMSE tetap dapat dikenai PPN.

Transaksi Apa Saja yang Disasar?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 49/2026, pemungutan PPN lewat SPP-TDLN berlaku atas pemanfaatan dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean berupa:

  • Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dalam bentuk barang digital; dan
  • Jasa Kena Pajak (JKP) dalam bentuk jasa digital.

Secara sederhana, aturan ini menyasar transaksi digital dari luar negeri yang PPN-nya belum dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Menteri Keuangan. Pasal 5 ayat (1) PMK ini menegaskan bahwa pemungutan lewat SPP-TDLN dilakukan oleh pihak selain pelaku usaha PMSE yang sudah berstatus pemungut.

Cara Menghitung PPN-nya

PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN dihitung dengan rumus 11/111 dikalikan harga atau nilai pembayaran atas BKP tidak berwujud atau JKP yang sudah memperhitungkan unsur PPN di dalamnya. Dengan kata lain, pelaku usaha digital luar negeri wajib memasukkan komponen PPN ke dalam harga atau tagihan yang dibebankan kepada pengguna di Indonesia, dan dari nilai itulah PPN terutang dihitung.

Bank sebagai Pemungut, Begini Alur dan Batas Waktunya

Hal yang membedakan SPP-TDLN adalah pihak yang memungut PPN-nya, yaitu bank. Bank baru memungut PPN atas suatu transaksi digital luar negeri setelah menerima konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN bahwa transaksi tersebut memang terutang PPN.

Setelah dipungut, dana PPN mengalir melalui dua tahap penyetoran dengan batas waktu masing-masing sebagai berikut.

TahapKegiatanBatas Waktu
1Bank menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada penyelenggara SPP-TDLNPaling lama 7 hari sejak konfirmasi diberikan oleh penyelenggara SPP-TDLN
2Penyelenggara SPP-TDLN menyetorkan PPN ke kas negaraPaling lama 7 hari sejak dana diterima dari bank

Selain kewajiban bank tersebut, PMK 49/2026 juga mengatur kewajiban pihak lain di luar bank untuk menerbitkan dokumen tertentu selama proses pemungutan berlangsung. Aturan ini turut menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data transaksi yang diproses melalui SPP-TDLN, mengingat sistem ini menangani data pembayaran lintas negara dalam jumlah besar.

Siapa Penyelenggara SPP-TDLN?

Peran sebagai penyelenggara SPP-TDLN dipegang oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN yang mendapat penugasan berdasarkan Peraturan Presiden 68/2025. Perusahaan inilah yang mengembangkan dan mengoperasikan sistem penerimaan konfirmasi transaksi terutang PPN, penerusan dana dari bank, hingga penyetoran akhirnya ke kas negara.

Aturan ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya memperluas basis pemungutan PPN dari ekonomi digital lintas negara, sekaligus menjaga keadilan antara pelaku usaha digital yang sudah berstatus pemungut PMSE dan yang belum.

Yang Perlu Anda Perhatikan

Bagi Anda yang bertransaksi dengan penyedia layanan digital luar negeri, kehadiran SPP-TDLN berarti kemungkinan besar akan muncul komponen PPN pada tagihan atau harga transaksi yang sebelumnya tidak dipungut pajak. Ada baiknya Anda mulai mencermati rincian tagihan dari layanan digital luar negeri yang digunakan, terutama bila nilainya cukup signifikan terhadap arus kas usaha Anda.

Bagi pelaku usaha yang berperan sebagai penyedia produk atau jasa digital dari luar negeri, maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai pemungutannya, penting untuk memahami posisi Anda dalam skema ini—apakah sudah ditunjuk sebagai pemungut PMSE atau justru termasuk yang PPN-nya akan dipungut lewat jalur SPP-TDLN. Karena implikasi teknis dan administratifnya dapat berbeda-beda tergantung jenis transaksi dan posisi Anda dalam rantai tersebut, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan konsultan pajak agar kewajiban Anda terpenuhi dengan tepat sejak awal.