Jika belakangan ini Anda kesulitan mengakses aplikasi pajak yang biasa dipakai untuk mengajukan keberatan atau mengecek status kepatuhan wajib pajak, ada penjelasannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghentikan operasional tiga aplikasi layanan yang selama ini menjadi andalan wajib pajak maupun instansi pemerintah. Bagi Anda yang rutin menggunakan salah satu dari layanan tersebut, penting untuk mengetahui ke mana layanan itu kini dipindahkan agar urusan administrasi perpajakan Anda tidak terhambat.
Perubahan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Agustus 2026. Berikut ulasan lengkap mengenai aplikasi apa saja yang dihentikan, alasan di baliknya, dan ke mana Anda harus beralih.
Tiga Aplikasi yang Resmi Disetop
Melalui pengumuman tersebut, DJP menegaskan bahwa tiga aplikasi layanan perpajakan berikut ini sudah tidak lagi beroperasi:
- e-Objection (eobjection.pajak.go.id) — sebelumnya digunakan sebagai sarana pengajuan dan pemrosesan permohonan keberatan pajak.
- Info KSWP (infokswp.pajak.go.id) — sebelumnya digunakan masyarakat umum untuk mengecek konfirmasi status wajib pajak (KSWP) secara pribadi.
- Portal Ex-1 (ex-1.pajak.go.id) — sebelumnya digunakan instansi pemerintah dan pihak lain untuk keperluan KSWP kelembagaan.
Ketiganya adalah sistem lama (legacy) yang selama bertahun-tahun menjalankan fungsi masing-masing secara terpisah, sebelum akhirnya digantikan oleh sistem yang lebih terintegrasi.
Alasan di Balik Penghentian
Menurut penjelasan DJP dalam pengumumannya, langkah ini diambil sebagai konsekuensi dari telah berjalannya secara penuh sistem inti administrasi perpajakan, yaitu Coretax DJP. Dengan hadirnya Coretax sebagai sistem tunggal yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, aplikasi-aplikasi lama yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri pun tidak lagi diperlukan dan dihentikan secara bertahap.
Pengumuman PENG-51/PJ.09/2026 ini bukan yang pertama. Sebelumnya, DJP juga telah mengeluarkan pengumuman serupa terkait penyesuaian sistem pasca-Coretax, seperti PENG-4/PJ/2026 mengenai self-certification CRS dan PENG-52/PJ.09/2026 mengenai imbauan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025. Artinya, penghentian sistem-sistem lama ini merupakan bagian dari rangkaian penataan ulang layanan DJP menuju satu platform yang lebih terpadu.
Ke Mana Layanan-layanan Ini Dipindahkan?
Agar lebih mudah dipahami, berikut peta pengalihan layanan dari aplikasi lama ke aplikasi pengganti:
| Aplikasi Lama | Fungsi | Aplikasi Pengganti |
|---|---|---|
| e-Objection | Pengajuan keberatan pajak | Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) |
| Info KSWP | Cek status KSWP pribadi | Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) |
| Portal Ex-1 | KSWP kelembagaan | Portal KSWP (portalkswp.pajak.go.id) |
Dengan pengalihan ini, ada dua kelompok pengguna yang perlu menyesuaikan cara mengakses layanan:
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
Jika Anda hendak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak, proses tersebut kini harus dilakukan melalui Coretax DJP, bukan lagi lewat aplikasi e-Objection yang berdiri sendiri. Begitu pula bila Anda ingin mengecek status kepatuhan wajib pajak (KSWP) untuk kepentingan pribadi, layanan ini juga sudah menyatu di dalam Coretax DJP.
Bagi Instansi Pemerintah dan Pihak Lain (ILAP)
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan hukum milik negara, serta pihak lain yang selama ini mengandalkan Portal Ex-1 untuk mengecek KSWP kelembagaan wajib pajak mitra atau rekanan, kini harus beralih menggunakan Portal KSWP yang baru di alamat portalkswp.pajak.go.id.
Harapan DJP dari Perubahan Ini
DJP menyampaikan bahwa migrasi ke aplikasi baru ini diharapkan dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih baik dan lebih terintegrasi bagi wajib pajak. Dengan seluruh proses keberatan dan konfirmasi status kepatuhan berjalan dalam satu ekosistem Coretax, diharapkan tidak ada lagi kebingungan akibat harus berpindah-pindah aplikasi untuk kebutuhan administrasi yang berbeda-beda.
Yang Perlu Anda Lakukan Sekarang
Bagi Anda yang memiliki kepentingan mendesak, misalnya sedang dalam proses pengajuan keberatan pajak atau butuh konfirmasi status KSWP untuk keperluan administrasi tertentu, pastikan Anda sudah beralih menggunakan akun dan mengakses layanan melalui Coretax DJP atau Portal KSWP sesuai kebutuhan. Jangan lagi mengandalkan tautan lama e-Objection, Info KSWP, maupun Portal Ex-1 karena ketiganya sudah tidak dapat digunakan.
Jika Anda mengalami kendala teknis saat berpindah sistem, atau ragu bagaimana prosedur pengajuan keberatan maupun pengecekan KSWP yang benar di platform baru ini, terutama untuk kasus yang sifatnya spesifik atau kompleks, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya. Dengan pendampingan yang tepat, Anda bisa memastikan setiap proses administrasi perpajakan tetap berjalan lancar di tengah transisi sistem ini.