Jika Anda sedang mempersiapkan diri untuk berkarier sebagai konsultan pajak, atau justru sedang menyusun standar rekrutmen di kantor konsultan pajak Anda, ada kabar penting yang perlu segera Anda cermati. Pemerintah baru saja menerbitkan aturan yang mengubah total ketentuan mengenai siapa saja yang boleh menyandang izin sebagai konsultan pajak di Indonesia. Aturan ini menggantikan payung hukum yang sudah digunakan lebih dari satu dekade, sehingga penting bagi Anda untuk memahami apa saja yang berubah sebelum mengajukan atau memperbarui izin.

Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan baru tersebut, mulai dari latar belakang, syarat-syarat yang harus dipenuhi, hingga dokumen yang perlu disiapkan.

Aturan Baru Menggantikan Ketentuan Lama

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak. Beleid ini ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Agustus 2026.

Dengan terbitnya PMK 55/2026, ketentuan yang selama ini menjadi rujukan utama profesi konsultan pajak, yakni PMK Nomor 111/PMK.03/2014 beserta perubahan terakhirnya dalam PMK 175/PMK.01/2022, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Artinya, seluruh proses perizinan konsultan pajak ke depan akan mengacu sepenuhnya pada ketentuan baru ini.

14 Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Inti dari perubahan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, yang merinci 14 syarat yang wajib Anda penuhi jika ingin mengajukan izin sebagai konsultan pajak. Berikut rinciannya:

  1. Berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
  3. Telah lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
  4. Berpendidikan paling rendah S-1 atau setara.
  5. Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin yang dimohonkan, yang dibuktikan dengan tanda tangan dari pemimpin kantor konsultan pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang, serta konsultan pajak yang bertindak sebagai penyelia.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  7. Bukan pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun badan usaha milik negara/daerah.
  8. Tidak pernah dipidana atas tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
  9. Tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan pajak sebelumnya.
  10. Tidak sedang berada di bawah pengampuan.
  11. Bersedia menyampaikan pernyataan mengenai seluruh hubungan kekerabatan sedarah maupun semenda sampai derajat pertama dengan pegawai unit yang menangani perumusan dan pelaksanaan kebijakan perpajakan.
  12. Sudah melewati masa 5 tahun sejak pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS maupun PPPK Kementerian Keuangan (khusus bagi mantan pegawai Kemenkeu).
  13. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama bertugas sebagai PNS Kemenkeu.
  14. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja selama bertugas sebagai PPPK Kemenkeu.

Unit yang dimaksud pada poin kesebelas adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Kewajiban keterbukaan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak ada benturan kepentingan antara konsultan pajak dan pegawai yang merumuskan kebijakan perpajakan.

Dua Tahap Evaluasi: Uji Kompetensi dan Ujian Profesi

Salah satu perubahan paling mendasar ada pada proses evaluasi calon konsultan pajak. Jika sebelumnya seseorang cukup lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk memenuhi syarat kompetensi, kini prosesnya terbagi menjadi dua tahap yang harus dilalui berurutan:

  • Uji kompetensi, yang hasilnya dibuktikan melalui Surat Keterangan Kompetensi.
  • Ujian profesi konsultan pajak, yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak dan dibuktikan dengan sertifikat kelulusan.

Dengan kata lain, kompetensi teknis dan kompetensi profesi kini dinilai secara terpisah dan berjenjang, sehingga standar penguasaan materi perpajakan bagi calon konsultan diharapkan menjadi lebih terukur.

Syarat Khusus bagi Eks Pegawai Kemenkeu

PMK 55/2026 juga memberi perhatian khusus bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin beralih profesi menjadi konsultan pajak. Mereka baru dapat mengajukan izin setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja, baik sebagai PNS maupun PPPK. Selain itu, mereka juga disyaratkan tidak pernah menerima hukuman disiplin berat selama masa pengabdiannya, atau bagi PPPK, tidak pernah mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pelanggaran disiplin berat.

Dokumen dan Mekanisme Pengajuan Izin

Proses pengajuan izin kini dilakukan sepenuhnya secara elektronik, disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:

  • KTP;
  • Surat keterangan kompetensi sesuai izin yang dimohonkan;
  • Sertifikat kelulusan ujian profesi konsultan pajak dari asosiasi;
  • Ijazah S-1 atau setara;
  • Surat keterangan pengalaman kerja (khusus untuk permohonan izin tingkat B atau C);
  • NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP;
  • Serangkaian surat pernyataan terkait status hukum, riwayat sanksi, kondisi pengampuan, dan hubungan kekerabatan dengan pegawai DJP;
  • Bagi eks PNS/PPPK Kemenkeu: surat keputusan pensiun/pemberhentian dengan hormat atau surat pernyataan berakhirnya status PPPK.

Perubahan lain yang tak kalah penting, pengajuan izin kini tidak lagi harus dilakukan berjenjang mengikuti klasifikasi izin sebagaimana mekanisme sebelumnya. PMK ini juga sekaligus mengatur bentuk Kantor Konsultan Pajak (KKP), yang kini dapat berupa praktik perorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas, lengkap dengan mekanisme pembinaan dan pengawasannya.

Penutup: Langkah yang Perlu Anda Siapkan

Secara umum, PMK 55/2026 diarahkan untuk memperkuat profesionalisme dan kompetensi para tax intermediaries di Indonesia. Bagi Anda yang berencana meniti karier sebagai konsultan pajak, sudah lulus USKP, atau mengelola kantor konsultan pajak, ada baiknya segera memetakan ulang kesiapan dokumen dan kompetensi sesuai 14 syarat di atas, termasuk memastikan status kelulusan uji kompetensi dan ujian profesi terbaru dari asosiasi.

Mengingat proses transisi dari aturan lama ke aturan baru ini melibatkan banyak detail teknis, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat kerja di lembaga pemerintahan atau pernah menjadi pegawai Kementerian Keuangan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional guna memastikan langkah pengajuan izin Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terkendala di kemudian hari.