Bila belakangan ini Anda mendengar kabar bahwa Ditjen Pajak (DJP) akan lebih ketat mengawasi kepatuhan Wajib Pajak, ada alasan konkret di baliknya. Meski penerimaan pajak tumbuh signifikan pada semester pertama tahun ini, pemerintah tetap memproyeksikan adanya kekurangan penerimaan alias shortfall yang jumlahnya cukup besar. Bagi Anda yang menjalankan usaha, aktif berjualan di marketplace, atau rutin melaporkan SPT, memahami konteks ini penting agar tidak kaget dengan gelombang pengawasan yang akan datang.
Penerimaan Tumbuh Dua Digit, tapi Target Sulit Tercapai
Berdasarkan laporan semester I 2026 yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Badan Anggaran DPR, realisasi penerimaan pajak per akhir Juni 2026 tercatat Rp1.035,7 triliun. Angka ini tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dan setara dengan 43,9% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun.
Kendati pertumbuhannya terlihat mengesankan, pemerintah tetap bersikap realistis. Purbaya memperkirakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun hanya akan mencapai Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98% dari target. Dengan kata lain, ada potensi shortfall sekitar Rp46,9 triliun yang perlu diantisipasi.
Kondisi ini turut berimbas pada postur APBN secara keseluruhan. Defisit anggaran tahun ini diproyeksikan melebar menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dari rencana awal senilai Rp689,1 triliun atau 2,68% dari PDB. Pelebaran ini terutama dipicu oleh belanja negara yang diperkirakan mencapai Rp3.942,4 triliun, atau 102,6% dari pagu belanja APBN 2026.
Coretax Terus Dibenahi, Kinerja Pegawai Diawasi Ketat
Salah satu fokus perbaikan yang ditekankan Purbaya adalah sistem inti administrasi perpajakan, Coretax. Ia mengakui bahwa sistem tersebut sudah mengalami banyak perbaikan, namun beberapa kendala teknis seperti tampilan (interface) yang masih lambat pun kembali diperbaiki begitu ditemukan. Kinerja setiap kantor pajak juga akan terus dipantau agar layanan kepada Wajib Pajak berjalan optimal dan cepat.
Selain soal sistem, Purbaya juga menyoroti pentingnya integritas pegawai DJP. Ia menegaskan bahwa pegawai pajak harus bekerja jujur, efisien, dan efektif agar kepercayaan sekaligus kepatuhan Wajib Pajak ikut terangkat. Bagi pegawai yang kinerjanya tidak optimal atau melanggar kode etik, Purbaya menyatakan tidak segan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian. Di sisi lain, pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak tetap terjaga di angka 23% tanpa menaikkan tarif pajak, sehingga strategi yang ditempuh lebih mengandalkan perbaikan sistem, pengawasan, dan kerja ekstra dari jajaran DJP.
Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Diperketat
Untuk mengamankan target penerimaan, DJP akan menjalankan dua langkah pengawasan secara paralel. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa otoritas pajak akan menggencarkan:
- Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) — memantau kepatuhan setoran bulanan Wajib Pajak, termasuk mendeteksi pola setoran yang tiba-tiba terhenti atau tidak konsisten dibanding periode sebelumnya.
- Penelitian kepatuhan material — mencakup ketepatan dan kelengkapan pelaporan SPT, khususnya SPT Tahunan.
DJP juga memanfaatkan pusat data besar (big data) untuk melakukan cross-check antara data yang dimiliki otoritas dengan apa yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT. Jika ditemukan penghasilan yang belum tercantum dalam laporan, DJP akan meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak bersangkutan melalui mekanisme seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Sebaliknya, apabila seluruh data sudah sesuai dan lengkap, tidak akan ada proses klarifikasi lebih lanjut. Bagi Anda, ini menjadi pengingat penting untuk memastikan seluruh penghasilan telah dilaporkan secara akurat dalam SPT agar terhindar dari proses klarifikasi yang tentu memakan waktu dan tenaga.
Perubahan Aturan yang Perlu Anda Cermati
Selain pengawasan, ada beberapa perkembangan regulasi yang relevan untuk diikuti:
- Pajak marketplace: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai diperlukan sosialisasi yang masif kepada para pedagang online terkait masa transisi pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace, guna mencegah kebingungan sekaligus menjaga stabilitas sistem digital dan keamanan data transaksi.
- Insentif pajak daerah: Kementerian Dalam Negeri tengah membahas revisi PP 69/2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, menyesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
- Syarat kuasa Wajib Pajak: Pemerintah juga tengah merevisi ketentuan mengenai syarat menjadi kuasa Wajib Pajak, sehingga bagi Anda yang menggunakan jasa kuasa pajak, ada baiknya memantau perkembangan aturan ini.
Apa yang Sebaiknya Anda Lakukan
Melihat arah kebijakan di atas, ada beberapa langkah praktis yang bisa Anda pertimbangkan. Pertama, pastikan pembayaran pajak bulanan dilakukan tepat waktu dan konsisten, karena DJP kini lebih jeli memantau pola setoran yang bolong atau berhenti mendadak. Kedua, susun dan laporkan SPT Tahunan secara lengkap dan jujur, sebab sistem big data DJP semakin mampu mendeteksi selisih antara data yang dimiliki otoritas dan yang Anda laporkan. Ketiga, bagi Anda yang berjualan di marketplace, ikuti perkembangan aturan pemungutan PPh Pasal 22 agar tidak salah hitung atau salah lapor selama masa transisi berlangsung.
Mengingat pengawasan yang semakin intensif dan sejumlah aturan yang masih dalam proses revisi, kondisi setiap Wajib Pajak bisa berbeda-beda kompleksitasnya. Jika Anda merasa perlu memastikan kepatuhan pelaporan, menghitung ulang potensi risiko klarifikasi dari DJP, atau butuh pendampingan terkait perubahan aturan pajak marketplace maupun kuasa Wajib Pajak, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya agar langkah yang Anda ambil tetap tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.