Pernah salah mengisi data saat membuat Kode Billing di Coretax, lalu harus pasrah menunggu kode itu kedaluwarsa dengan sendirinya sebelum bisa membuat yang baru? Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan aturan yang menjawab keresahan tersebut. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026, sejumlah ketentuan dalam PER-10/PJ/2024 tentang tata cara pembayaran pajak, Kode Billing, pemindahbukuan (PBK), hingga pengembalian kelebihan pembayaran di sistem Coretax mengalami penyesuaian. Aturan ini mulai berlaku sejak 28 Juli 2026 dan menjadi perbincangan hangat di kalangan Wajib Pajak sejak awal Agustus 2026. Bagi Anda yang rutin membayar pajak secara mandiri melalui Coretax, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha, berikut poin-poin perubahan yang perlu Anda pahami.
Referensi: Poin Perubahan Pembayaran Pajak Coretax dalam PER-8/PJ/2026
Disclaimer: Artikel ini disusun ulang oleh tim ADS Office dari sumber resmi/kredibel sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat pajak. Ketentuan dapat berubah — selalu rujuk peraturan terbaru atau konsultasikan kondisi spesifik Anda kepada konsultan pajak.
Masih bingung dengan aturan ini?
Tim ADS Office siap membantu menerapkannya pada kondisi pajak Anda.