Jika belakangan ini Anda menerima permintaan penjelasan data, imbauan, atau bahkan teguran dari kantor pajak, ada baiknya Anda memahami aturan main terbaru di baliknya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merapikan seluruh pendekatan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui satu pedoman tunggal, yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Bagi Anda yang berstatus wajib pajak, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum, aturan ini penting untuk dipahami karena menjadi acuan bagaimana petugas pajak akan memantau, menegur, hingga menindaklanjuti kondisi kepatuhan Anda ke depan.
Latar Belakang Penerbitan SE-8/PJ/2026
SE-8/PJ/2026 ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 dan dipublikasikan secara resmi dua hari kemudian, yaitu 17 Juli 2026. Penerbitannya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi tindak lanjut dari beberapa hal sekaligus: berlakunya PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), hasil evaluasi atas pelaksanaan pengawasan selama ini, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Setidaknya ada empat tujuan besar yang ingin dicapai DJP lewat aturan ini, yaitu menjadi petunjuk teknis pelaksanaan PMK 111/2025, mendukung proses bisnis pengawasan kepatuhan secara menyeluruh, mendorong efisiensi dan efektivitas pengawasan agar kepatuhan wajib pajak—baik yang terdaftar maupun belum—berjalan berkelanjutan dan menopang penerimaan pajak yang optimal, serta memperkuat kualitas basis data perpajakan sebagai modal utama penggalian potensi pajak.
Empat Surat Edaran Lama yang Kini Tidak Berlaku
Untuk menghadirkan pedoman yang lebih ringkas dan terintegrasi, DJP sekaligus mencabut empat surat edaran yang selama ini mengatur pengawasan secara terpisah-pisah. Berikut rangkumannya.
| Nomor SE | Perihal yang Dicabut |
|---|---|
| SE-14/PJ/2019 | Tata Cara Ekstensifikasi |
| SE-11/PJ/2020 | Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data |
| SE-05/PJ/2022 | Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak |
| SE-9/PJ/2023 | Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret |
Dengan digabungkannya keempat aturan tersebut ke dalam satu SE, DJP berharap tercipta keseragaman langkah antarunit kerja serta kesinambungan proses, mulai dari perencanaan sampai tindak lanjut hasil pengawasan.
Tiga Jalur Pengawasan yang Perlu Anda Ketahui
SE-8/PJ/2026 membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga jenis, tergantung status keterdaftaran Anda sebagai wajib pajak.
- Pengawasan wajib pajak terdaftar, dilakukan melalui permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), penyampaian imbauan, dan pemberian teguran.
- Pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dilakukan lewat P2DK dalam rangka ekstensifikasi, yaitu upaya menjaring subjek pajak baru.
- Pengawasan wilayah, melalui kegiatan pengumpulan data (KPD) berbasis kewilayahan, KPD analisis, KPD atas tugas dan fungsi lainnya, serta KPD non-tusi.
Data atau informasi yang ditemukan selama pengawasan terdaftar maupun belum terdaftar akan ditindaklanjuti melalui mekanisme KPD tersebut. Cakupan pengawasan bisa menyasar satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak untuk satu masa pajak, bagian tahun pajak, atau satu tahun pajak penuh—termasuk menelusuri kegiatan ekonomi dan mengidentifikasi wajib pajak di suatu wilayah kerja. Jenis pajak yang menjadi objeknya cukup luas, meliputi PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, pajak bumi dan bangunan, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lain yang diadministrasikan DJP.
Seluruh proses ini dijalankan melalui sistem administrasi pengawasan DJP yang terhubung dengan Coretax; jika sistem tersebut belum tersedia, pengawasan tetap berjalan lewat sistem administrasi DJP yang ada. Penugasan account representative atau pegawai DJP lainnya diformalkan melalui Surat Perintah Pengawasan, sehingga setiap tindakan pengawasan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Teknik Penelitian Kepatuhan Material
Selain jenis pengawasan, SE-8/PJ/2026 juga memperjelas perbedaan teknik penelitian kepatuhan material, yaitu penelitian atas kewajiban material perpajakan Anda sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penelitian komprehensif: mencakup seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban Anda secara menyeluruh, dengan pendekatan seperti analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, untuk tahun pajak sebelum tahun berjalan.
- Penelitian sederhana: menyasar sebagian atau seluruh jenis pajak dengan cakupan wajib pajak tertentu, melalui analisis proses bisnis dan/atau laporan keuangan, untuk tahun pajak berjalan maupun sebelumnya.
- Penelitian otomatis: berfokus pada satu atau beberapa jenis pajak serta satu atau beberapa masa pajak secara terbatas.
Perbedaan ketiganya penting Anda pahami karena menentukan seberapa dalam dan seberapa luas data keuangan Anda akan ditelaah oleh DJP.
Kesiapan Petugas Pajak dan Peran Komite Kepatuhan
SE ini juga menuntut standar tertentu dari sisi pegawai DJP yang menjalankan pengawasan. Account representative dan pegawai Seksi Pengawasan diwajibkan memiliki kemampuan interpersonal, kemampuan analisis, serta pemahaman mendalam atas ketentuan perundang-undangan perpajakan. Mereka juga didorong untuk terus memperbarui kompetensinya secara mandiri dan berkala melalui manajemen pengetahuan yang disediakan DJP, ditambah pendidikan dan pelatihan berkala dari Kantor Pusat, Kanwil, hingga KPP. Semua ini harus dijalankan dengan tetap memegang teguh kode etik dan kode perilaku pegawai DJP serta nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Dari sisi kelembagaan, Kepala Kanwil DJP bertanggung jawab mengoptimalkan subkomite pengawasan pada komite kepatuhan Kanwil, sementara Kepala KPP bertanggung jawab mengoptimalkan komite kepatuhan KPP serta memprioritaskan sumber daya manusia di Seksi Pengawasan untuk menangani wajib pajak yang bersifat strategis.
Yang Sebaiknya Anda Lakukan
Dengan pendekatan pengawasan yang kini lebih berbasis analisis risiko dan data—memanfaatkan compliance risk management serta geotagging—kemungkinan besar intensitas P2DK, imbauan, maupun kunjungan lapangan akan semakin terarah pada profil kepatuhan masing-masing wajib pajak. Sebagai langkah antisipatif, pastikan data dan laporan keuangan Anda tersaji rapi di Coretax, tanggapi setiap P2DK atau imbauan tepat waktu, dan jangan menunda klarifikasi jika ada data konkret yang dipertanyakan DJP. Jika Anda menerima surat pengawasan dengan cakupan yang kompleks, menyangkut beberapa jenis pajak, atau berpotensi berlanjut ke pemeriksaan, sebaiknya Anda segera berkonsultasi dengan konsultan pajak agar respons yang disiapkan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi spesifik usaha atau penghasilan Anda.