Jika Anda menjalankan usaha kecil atau menengah dan selama ini menikmati kemudahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%, ada kabar penting yang perlu Anda ketahui. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini tidak menghapus fasilitas PPh Final bagi UMKM, tetapi memperjelas siapa saja yang benar-benar berhak menikmatinya. Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu usaha, menjalankan bisnis bersama pasangan, atau berprofesi sebagai tenaga ahli, perubahan ini layak dipahami secara saksama.

Latar belakang munculnya aturan ini cukup jelas. Otoritas pajak mencatat lonjakan pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang mendaftar sebagai UMKM, namun penerimaan pajak dari kelompok ini tidak meningkat sebanding. Fenomena tersebut mengindikasikan adanya praktik pemecahan usaha, yaitu satu bisnis besar yang dipecah menjadi beberapa entitas kecil agar masing-masing tetap berada di bawah ambang batas omzet dan terus menikmati tarif rendah. PP 20/2026 hadir untuk menutup celah tersebut sekaligus menjaga agar fasilitas ini tetap tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil yang sesungguhnya.

Tarif dan Batas Omzet Tetap, tapi Cara Hitungnya Berubah

Hal yang paling melegakan bagi pelaku UMKM adalah tarif PPh Final tetap sebesar 0,5% dari omzet, dan batas peredaran bruto untuk dapat menggunakan fasilitas ini juga tidak berubah, yaitu Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah menyadari bahwa banyak wajib pajak orang pribadi maupun pemilik PT Perorangan menghadapi keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan waktu untuk menyelenggarakan pembukuan secara penuh. Karena itu, skema PPh Final berbasis omzet tetap dipertahankan sebagai jalan tengah yang sederhana dan mudah dijalankan.

Yang berubah bukan besaran tarif atau batasnya, melainkan cara menghitung omzet untuk menentukan apakah seseorang masih berhak atas fasilitas tersebut. Kini, omzet dihitung secara gabungan dalam kondisi tertentu, bukan lagi per entitas usaha secara terpisah.

Omzet Beberapa PT Perorangan Kini Digabung

Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) dan (3) PP 20/2026, apabila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki lebih dari satu Perseroan Perorangan, maka peredaran bruto seluruh entitas tersebut akan dihitung secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri. Jika total omzet gabungan dari semua PT Perorangan tersebut melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruh entitas kehilangan hak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% pada tahun-tahun berikutnya.

Ketentuan ini secara langsung menyasar praktik pemecahan usaha yang selama ini terjadi, yaitu ketika satu pemilik mendirikan beberapa PT Perorangan hanya untuk memecah omzet agar masing-masing terlihat kecil. Dengan pendekatan penggabungan ini, pemerintah menegakkan prinsip substansi ekonomi di atas bentuk hukum: fasilitas pajak diberikan kepada usaha yang memang berskala kecil, bukan kepada kelompok usaha besar yang sengaja dipecah demi keuntungan pajak semata.

Omzet Suami-Istri Juga Diperhitungkan Bersama

Ketentuan lain yang perlu Anda cermati adalah penggabungan omzet suami dan istri. Pasal 58 ayat (2) dan (3) juga menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, peredaran bruto suami dan istri wajib digabungkan, termasuk jika masing-masing pihak mendirikan Perseroan Perorangan sendiri. Jika omzet gabungan keluarga tersebut melampaui Rp4,8 miliar, seluruh entitas milik suami maupun istri kehilangan hak atas fasilitas PPh Final di tahun-tahun berikutnya.

Penting dipahami, aturan ini tidak melarang suami dan istri memiliki usaha masing-masing. Yang diubah adalah cara menghitung kelayakan atas fasilitas pajak tersebut. Tanpa ketentuan ini, sebuah keluarga berpotensi memecah aktivitas usaha ke beberapa nama demi tetap berada di bawah ambang batas omzet, sehingga menciptakan ketidakadilan terhadap pelaku usaha lain yang jujur menjalankan bisnisnya dalam satu entitas.

Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Bisa Pakai PPh Final UMKM

Perubahan signifikan lainnya termuat dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b. Aturan ini menegaskan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenai PPh Final UMKM. Ketentuan ini menyasar situasi ketika seorang profesional dengan keahlian khusus mendirikan PT Perorangan semata-mata untuk memanfaatkan tarif final 0,5%, padahal secara substansi penghasilannya berasal dari jasa profesi, bukan usaha dagang atau produksi pada umumnya.

Kebijakan ini bertujuan mencegah tax arbitrage, yaitu praktik memilih skema pajak yang lebih ringan (tarif final 0,5%) dibanding tarif progresif orang pribadi yang seharusnya berlaku atas penghasilan dari pekerjaan bebas tersebut. Dengan demikian, fasilitas PPh Final UMKM diarahkan kembali kepada pelaku usaha kecil yang memang membutuhkan kemudahan administrasi, bukan kepada individu bertarif tinggi yang mencari cara memperkecil beban pajaknya.

Ketentuan Tambahan: Suap dan Gratifikasi Tidak Bisa Jadi Biaya

Di luar isu UMKM, PP 20/2026 juga menegaskan satu hal penting bagi dunia usaha secara umum: pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana tidak dapat dibiayakan atau dikurangkan dari penghasilan bruto untuk keperluan pajak (non-deductible). Ketentuan ini menegaskan bahwa negara tidak memberikan keuntungan pajak atas tindakan yang melanggar hukum, sekaligus mendorong praktik bisnis yang lebih sehat dan berintegritas.

Ringkasan Perubahan Utama

  • Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dari omzet.
  • Batas omzet untuk fasilitas tetap Rp4,8 miliar per tahun, namun dihitung secara gabungan.
  • Omzet beberapa PT Perorangan milik orang pribadi yang sama kini digabungkan.
  • Omzet suami-istri digabung dalam kondisi tertentu, termasuk jika masing-masing memiliki PT Perorangan sendiri.
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas (profesi dengan keahlian khusus) tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM.
  • Pengeluaran berupa suap atau gratifikasi tidak dapat dibiayakan untuk kepentingan pajak.

Apa yang Perlu Anda Lakukan?

Bagi Anda yang benar-benar menjalankan usaha kecil tunggal dengan omzet jauh di bawah Rp4,8 miliar, perubahan ini kemungkinan tidak membawa dampak besar. Namun jika Anda memiliki lebih dari satu badan usaha, menjalankan usaha bersama pasangan dengan pemisahan harta atau kewajiban pajak terpisah, atau berprofesi sebagai tenaga ahli yang mendirikan PT Perorangan, kini saatnya meninjau kembali struktur usaha dan cara pencatatan omzet Anda. Pastikan Anda memahami apakah omzet usaha Anda perlu digabungkan dengan entitas lain, dan hitung kembali apakah total gabungan tersebut masih berada di bawah Rp4,8 miliar.

Mengingat aturan ini menyangkut perhitungan gabungan yang bisa cukup kompleks, terutama bagi usaha keluarga atau pemilik beberapa PT Perorangan, akan lebih bijak jika Anda berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan sekaligus menghindari risiko kehilangan fasilitas PPh Final di masa mendatang.