Jika selama ini Anda menunjuk seseorang untuk mengurus kewajiban perpajakan Anda, baik itu konsultan pajak, karyawan, maupun anggota keluarga, ada aturan baru yang perlu Anda cermati. Pemerintah baru saja mengubah ketentuan mengenai siapa saja yang boleh bertindak sebagai kuasa wajib pajak dan apa saja syarat yang harus dipenuhinya. Perubahan ini penting diketahui agar penunjukan kuasa yang Anda lakukan tetap sah dan sesuai aturan terbaru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan, sekaligus tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa tersebut. Aturan ini mulai berlaku pada 6 Juli 2026 dan sekaligus mencabut PMK 229/PMK.03/2014 yang selama lebih dari sepuluh tahun menjadi acuan dalam hal ini.

Mengapa Aturan Lama Diganti?

Alasan utama pemerintah mengganti PMK 229/2014 adalah karena aturan tersebut dianggap belum mengatur secara jelas persyaratan kompetensi bagi pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Selama ini, siapa pun bisa saja ditunjuk sebagai kuasa tanpa ada standar kemampuan yang jelas di bidang perpajakan. Melalui PMK 44/2026, pemerintah ingin memastikan bahwa pihak yang mewakili Anda dalam berhubungan dengan otoritas pajak benar-benar memiliki kompetensi dan integritas yang memadai.

Tiga Kategori Kuasa Wajib Pajak

Salah satu perubahan paling mendasar dalam PMK 44/2026 adalah pembagian pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa menjadi tiga kategori yang lebih tegas, yaitu:

  • Konsultan pajak, yaitu seseorang yang telah memiliki izin konsultan pajak resmi dari Menteri Keuangan.
  • Pihak lain, yaitu seseorang selain konsultan pajak dan anggota keluarga yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Keluarga, yaitu suami, istri, atau kerabat sedarah maupun semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak, yang tidak diwajibkan memiliki kompetensi tertentu.

Dengan pembagian ini, konsultan pajak dianggap telah memenuhi syarat kompetensi apabila memiliki izin konsultan pajak yang sah. Sementara itu, pihak lain di luar konsultan dan keluarga baru dianggap memenuhi syarat kompetensi jika telah mengantongi SKT dari Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Syarat Kompetensi yang Perlu Anda Ketahui

Bagi Anda yang ingin menunjuk seseorang di luar keluarga dan konsultan pajak resmi sebagai kuasa, penting untuk memperhatikan syarat kompetensi berikut:

  • Memiliki sertifikat brevet pajak, atau
  • Memiliki ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, minimal setingkat Diploma III, dari perguruan tinggi yang terakreditasi A.

Namun, ada kelonggaran bagi kategori tertentu. Misalnya, PMK 44/2026 juga mengatur syarat khusus bagi eks pegawai Kementerian Keuangan, termasuk yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak dalam kategori pihak lain. Salah satu syaratnya adalah telah melewati jangka waktu lima tahun sejak pensiun, diberhentikan, atau berakhirnya masa kerja mereka di Kementerian Keuangan.

Kewajiban dan Larangan bagi Kuasa Wajib Pajak

Selain soal kompetensi, PMK 44/2026 juga menegaskan tanggung jawab yang harus dipegang oleh siapa pun yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Beberapa poin penting yang perlu Anda pahami, baik sebagai wajib pajak yang menunjuk kuasa maupun sebagai pihak yang ditunjuk, antara lain:

  • Kuasa wajib menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak yang dipercayakan kepadanya.
  • Kuasa harus bertindak secara profesional dalam menjalankan tugasnya.
  • Kuasa wajib mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Kuasa dilarang menghalang-halangi proses pemeriksaan pajak maupun pelaksanaan ketentuan perpajakan lainnya.

Ketentuan ini menegaskan bahwa peran kuasa wajib pajak bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanggung jawab yang menuntut integritas tinggi karena menyangkut kepentingan Anda sebagai wajib pajak sekaligus kepatuhan terhadap negara.

Masa Transisi yang Perlu Diperhatikan

Bagi Anda yang sudah membuat Surat Kuasa Khusus sebelum PMK 44/2026 berlaku, tidak perlu khawatir. Aturan baru ini mengatur masa transisi, di mana Surat Kuasa Khusus yang dibuat berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sampai pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan selesai dilaksanakan.

Selain itu, khusus bagi seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, mereka masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, penyesuaian terhadap syarat baru perlu dilakukan sepenuhnya.

Dampak bagi Anda dan Pihak Terkait

Perubahan aturan ini tentu berdampak langsung bagi berbagai pihak, mulai dari konsultan pajak, karyawan perusahaan yang biasa mengurus urusan pajak perusahaannya, hingga anggota keluarga yang selama ini membantu mengurus kewajiban perpajakan kerabatnya. Jika Anda termasuk salah satu pihak tersebut, ada baiknya segera memeriksa apakah penunjukan kuasa yang berlaku saat ini masih sesuai dengan ketentuan baru, atau perlu disesuaikan sebelum batas waktu transisi berakhir.

Sebagai langkah praktis, Anda dapat mulai memeriksa dokumen surat kuasa yang selama ini digunakan, memastikan pihak yang ditunjuk memenuhi kategori dan syarat kompetensi yang berlaku, serta memperhatikan tenggat waktu 31 Desember 2026 bagi kelonggaran tertentu. Mengingat aturan ini cukup teknis dan berpotensi berdampak pada keabsahan penunjukan kuasa Anda, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional untuk memastikan seluruh langkah yang Anda ambil sudah sesuai dengan PMK 44/2026 dan tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.