Jika bisnis Anda mengandalkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk menjaga arus kas, ada perubahan penting yang perlu Anda cermati. Pemerintah baru saja merombak aturan restitusi dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang berlaku sejak 1 Mei 2026 dan menggantikan PMK-39/PMK.03/2018. Bagi Anda yang selama ini terbiasa dengan proses restitusi cepat, aturan baru ini membawa sejumlah pengetatan yang bisa memengaruhi akses Anda terhadap fasilitas tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Atas Restitusi Dipercepat?
PMK-28/2026 tetap mempertahankan tiga kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, yaitu:
- Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP;
- Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP; dan
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
Struktur ini memang tidak berubah dari aturan lama. Yang berubah signifikan adalah seberapa mudah Anda bisa masuk ke dalam kategori-kategori tersebut, karena batasan nilai dan syarat kepatuhannya kini jauh lebih ketat.
Ambang Batas Nilai Lebih Bayar Dipangkas Tajam
Perubahan paling mencolok ada pada plafon nilai restitusi yang bisa diproses lewat jalur dipercepat. Sebelumnya, batas maksimal mencapai Rp5 miliar per masa pajak. Kini, angka tersebut dipangkas menjadi hanya Rp1 miliar per masa pajak. Penurunan ini otomatis mempersempit ruang gerak Wajib Pajak badan maupun PKP yang selama ini terbiasa memanfaatkan fasilitas ini untuk nilai lebih bayar yang lebih besar.
Secara lebih rinci, batasan untuk kelompok Pasal 17D adalah sebagai berikut:
| Kategori Wajib Pajak | Batas Peredaran Usaha | Batas Lebih Bayar |
|---|---|---|
| Orang pribadi | - | Maksimal Rp100 juta |
| Badan usaha | Sampai dengan Rp50 miliar | Maksimal Rp1 miliar |
| Pengusaha Kena Pajak (PKP) | Penyerahan sampai Rp4,2 miliar | Maksimal Rp1 miliar per masa pajak |
Bagi Anda yang nilai lebih bayarnya melampaui angka-angka tersebut, restitusi tetap bisa diajukan, namun akan diproses melalui jalur normal yang umumnya membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan jalur dipercepat.
Syarat Kepatuhan yang Kini Jauh Lebih Ketat
Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu, syarat yang harus dipenuhi juga diperberat. Anda harus menunjukkan riwayat penyampaian SPT tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut, laporan keuangan yang diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun, serta bebas dari tunggakan maupun sanksi pajak dalam lima tahun terakhir.
Ketentuan yang patut mendapat perhatian khusus adalah larangan bagi perusahaan yang pernah melakukan restatement atau penyajian kembali laporan keuangan. Jika koreksi fiskal akibat restatement tersebut melebihi 5% dari laba atau rugi fiskal dalam tiga tahun pajak terakhir, perusahaan bersangkutan tidak akan diberikan status Kriteria Tertentu. Selain itu, auditor publik yang menangani laporan keuangan Anda juga tidak boleh sama selama lebih dari lima tahun berturut-turut, sebagai upaya menjaga independensi dan kualitas audit.
Prosesnya Lewat Penelitian Elektronik, Bukan Pemeriksaan Lapangan
Kabar baiknya, mekanisme pemberian restitusi tetap menggunakan jalur penelitian administratif secara elektronik—memvalidasi Faktur Pajak, NTPN, serta dokumen impor atau ekspor—bukan pemeriksaan lapangan yang memakan waktu lama. Namun perlu Anda ingat, kemudahan ini bukan berarti bebas dari pengawasan di kemudian hari. Otoritas pajak tetap berwenang melakukan pemeriksaan setelah restitusi cair, dan jika ditemukan ketidaksesuaian, bisa saja terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Satu hal penting lainnya: status Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau PKP Berisiko Rendah yang Anda peroleh berdasarkan aturan lama tidak otomatis berlanjut di bawah PMK-28/2026. Anda wajib mengajukan permohonan ulang pada periode 1 sampai 10 Juni 2026. Jika terlewat, restitusi Anda akan diproses melalui jalur normal yang tentu memakan waktu lebih lama.
Dampaknya Sudah Terlihat di Angka Realisasi
Pengetatan ini bukan sekadar wacana di atas kertas. Data menunjukkan realisasi restitusi pajak hingga akhir Juni 2026 hanya mencapai Rp171,2 triliun, turun 31,5% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Penurunan tajam ini memicu kekhawatiran di kalangan praktisi pajak, yang menilai pengetatan syarat berpotensi menahan hak Wajib Pajak yang sebenarnya sudah patuh dan berhak menerima pengembalian lebih cepat. Menyikapi hal ini, otoritas pajak tetap menyelenggarakan sosialisasi kepada publik, termasuk webinar pada 1 Juli 2026, untuk membantu dunia usaha memahami perubahan aturan secara lebih komprehensif.
Yang Perlu Anda Lakukan Sekarang
Bila perusahaan atau usaha Anda selama ini rutin memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat, ada beberapa langkah yang sebaiknya segera Anda cek. Pertama, hitung ulang apakah nilai lebih bayar Anda masih berada di bawah ambang batas baru sebesar Rp1 miliar per masa pajak. Kedua, pastikan riwayat kepatuhan SPT, opini audit laporan keuangan, serta status auditor publik Anda memenuhi syarat yang lebih ketat ini. Ketiga, jangan sampai lewat jendela pengajuan ulang status pada 1-10 Juni 2026 apabila status lama Anda ingin tetap berlaku.
Mengingat kompleksitas syarat baru ini—terutama terkait perhitungan koreksi fiskal akibat restatement dan penentuan kategori Wajib Pajak yang tepat—akan sangat membantu bila Anda berkonsultasi dengan konsultan pajak yang memahami detail PMK-28/2026 secara menyeluruh. Dengan pendampingan yang tepat, Anda bisa memastikan hak restitusi tetap terjaga tanpa harus terjebak proses yang lebih lambat akibat kesalahan administratif.