Jika Anda pernah menerima surat ketetapan pajak dan menundanya karena berbagai alasan, ada baiknya menyimak kabar terbaru ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja mengungkap bahwa tunggakan pajak yang belum berhasil ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jumlahnya semakin membesar. Sebagai respons, DJP menyiapkan langkah yang lebih tegas, termasuk melibatkan aparat penegak hukum dalam proses penagihan. Bagi Wajib Pajak yang masih memiliki ketetapan pajak lama yang belum dilunasi, perkembangan ini penting untuk dipahami sejak dini.
Piutang Pajak Terus Naik Tiga Tahun Berturut-turut
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, BPK mencatat bahwa saldo piutang perpajakan DJP terus membengkak dari tahun ke tahun. Berikut gambaran tren tiga tahun terakhir:
| Tahun | Saldo Piutang Pajak |
|---|---|
| 2023 | Rp73,72 triliun |
| 2024 | Rp75,33 triliun |
| 2025 | Rp83,61 triliun |
Artinya, dalam setahun terakhir saja piutang pajak melonjak sekitar 10,99%. Angka ini pun sudah memperhitungkan pengurangan akibat penghapusbukuan piutang senilai Rp1,92 triliun serta pengurangan piutang di luar mekanisme hapus buku sebesar Rp98,5 triliun pada 2025. Dengan kata lain, kenaikan piutang ini terjadi meski DJP sudah melakukan sejumlah penyesuaian pembukuan.
Rp5,83 Triliun Ketetapan Berstatus Macet Belum Ditagih Aktif
Yang menjadi sorotan utama BPK bukan hanya total piutangnya, melainkan kualitas piutang tersebut. Dari keseluruhan piutang pajak, BPK menemukan 47.740 ketetapan pajak dengan kualitas macet senilai Rp5,83 triliun yang ternyata belum diproses melalui tahapan penagihan aktif sesuai batas waktu yang seharusnya berlaku untuk masing-masing ketetapan.
Piutang dikategorikan berkualitas macet apabila usianya sudah lebih dari 1.095 hari atau setara tiga tahun sejak surat ketetapan pajaknya berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun belum ada tindak lanjut penagihan yang memadai. Selain temuan tersebut, BPK juga mencatat dua persoalan lain dalam proses penagihan:
- Sebanyak 2.798 ketetapan pajak senilai Rp2,82 triliun yang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)-nya belum diterbitkan sama sekali.
- Sebanyak 1.069 ketetapan senilai Rp1,12 triliun yang SPMP-nya sudah terbit, tetapi proses penyitaan aset di lapangan belum benar-benar dijalankan.
Ketiga temuan ini menggambarkan bahwa persoalan bukan hanya pada besarnya jumlah tunggakan, tetapi juga pada belum optimalnya eksekusi tahapan penagihan yang sudah diatur dalam ketentuan.
Mengapa Piutang Ini Sulit Ditagih?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kenaikan piutang berkualitas rendah hingga macet ini banyak dipengaruhi oleh kemampuan membayar (ability to pay) dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Beberapa kondisi yang sering ditemui di lapangan antara lain:
- Wajib Pajak sudah tidak lagi beroperasi atau usahanya telah bubar.
- Wajib Pajak yang bersangkutan telah meninggal dunia.
- Tidak ditemukan aset yang dapat disita untuk menutup tunggakan pajak tersebut.
Kondisi-kondisi ini membuat proses penagihan konvensional, seperti pemblokiran rekening atau penyitaan aset, sering kali menemui jalan buntu karena memang tidak ada lagi objek yang bisa dieksekusi.
Strategi Multidoor: DJP Gandeng Aparat Penegak Hukum
Menanggapi temuan BPK tersebut, Inge menegaskan bahwa DJP sebenarnya sudah memiliki strategi bernama multidoor approach, yakni pendekatan penegakan hukum yang melibatkan kerja sama dengan berbagai lembaga untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Melalui pendekatan ini, DJP akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam proses penagihan pajak, bukan hanya mengandalkan mekanisme administratif semata.
Selain kolaborasi lintas lembaga tersebut, DJP juga menjalankan sejumlah langkah strategis yang sudah berjalan sejak awal tahun, di antaranya:
- Penguatan pengawasan piutang secara berjenjang, untuk mempercepat penyelesaian piutang macet maupun piutang yang mendekati batas waktu daluwarsa penagihan.
- Percepatan tindakan penagihan, mulai dari pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga penjualan atau pelelangan barang sitaan.
- Penerapan langkah pencegahan, seperti larangan bepergian ke luar negeri bagi penunggak pajak.
- Penyanderaan (gijzeling) sebagai upaya terakhir bagi Wajib Pajak yang tetap tidak kooperatif.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa DJP tidak lagi hanya mengandalkan surat tagihan atau teguran administratif, melainkan bersiap menempuh jalur hukum yang lebih tegas terhadap piutang pajak yang sudah lama mengendap.
Apa yang Perlu Anda Lakukan
Bila Anda atau perusahaan Anda memiliki ketetapan pajak yang belum dilunasi, terutama yang usianya sudah bertahun-tahun, temuan BPK ini adalah sinyal bahwa DJP kemungkinan besar akan lebih agresif dalam menagihnya ke depan. Beberapa langkah yang bisa Anda pertimbangkan:
- Periksa kembali status ketetapan pajak Anda, termasuk apakah sudah berkekuatan hukum tetap dan berapa lama tunggakan tersebut telah berjalan.
- Jangan menunggu hingga muncul tindakan penyitaan atau pencegahan ke luar negeri; segera ajukan pelunasan atau opsi penyelesaian yang tersedia, seperti pengajuan angsuran atau penundaan pembayaran bila memenuhi syarat.
- Jika usaha Anda sudah tidak beroperasi tetapi masih memiliki ketetapan pajak tertunggak, urus status tersebut secara resmi agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Mengingat setiap kasus tunggakan pajak memiliki latar belakang dan risiko yang berbeda-beda, akan lebih bijak jika Anda berkonsultasi dengan konsultan pajak sebelum mengambil keputusan. Konsultan pajak dapat membantu Anda memetakan opsi penyelesaian yang paling sesuai dengan kondisi Anda, sekaligus meminimalkan risiko tindakan penagihan yang lebih keras dari otoritas pajak.