Jika Anda seorang investor, pemilik dana yang selama ini disimpan lewat kendaraan investasi di luar negeri, atau sekadar Wajib Pajak yang ingin memahami arah kebijakan fiskal Indonesia, ada perkembangan penting yang layak Anda cermati. Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), yang menjanjikan insentif pajak dalam skala yang tidak biasa: pembebasan Pajak Penghasilan hingga lima dekade. Bagi Anda yang berkecimpung di sektor keuangan maupun yang menyimpan aset di yurisdiksi luar negeri, memahami rancangan ini sejak dini bisa membantu Anda mengambil keputusan investasi yang lebih tepat ke depannya.

Apa Itu PFII dan Mengapa Dibentuk?

PFII dirancang sebagai kawasan finansial khusus di Indonesia yang menyasar investor kakap, baik dari dalam maupun luar negeri. Selama ini, tidak sedikit pemilik modal asal Indonesia yang menempatkan dananya melalui special purpose vehicle atau SPV di negara-negara seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, hingga Labuan di Malaysia. Alasannya beragam, namun salah satu daya tarik utama yurisdiksi tersebut adalah rezim pajak yang jauh lebih ringan dibanding di dalam negeri.

Melalui PFII, pemerintah berupaya membalik arah aliran dana tersebut. Caranya adalah dengan menghadirkan fasilitas pajak dan kemudahan berusaha yang setara, bahkan berupaya menyaingi, pusat keuangan internasional yang sudah lebih dulu berhasil menjadi magnet modal global.

Insentif Pajak Penghasilan 0% Hingga 50 Tahun

Insentif paling mencolok dalam rancangan ini adalah pembebasan Pajak Penghasilan atau PPh sebesar 0% bagi investor yang menanamkan modal di kawasan PFII, dengan jangka waktu yang bisa berlangsung hingga 50 tahun selama PFII beroperasi. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hal ini seusai menghadiri CNBC Investor Forum di Bursa Efek Indonesia pada 15 Juli 2026.

Skema ini bukan tanpa preseden. Misbakhun menyebut rancangan tersebut mengacu pada model yang sudah lebih dulu diterapkan oleh dua pusat finansial internasional terkemuka, yaitu Abu Dhabi Global Market (ADGM) di Uni Emirat Arab dan Dubai International Financial Centre (DIFC). Kedua kawasan tersebut diketahui membebaskan pajak penghasilan maupun pajak korporasi bagi entitas yang beroperasi di dalamnya hingga jangka waktu setengah abad.

Menariknya, Misbakhun secara pribadi berpandangan bahwa pembebasan pajak semestinya tidak dibatasi 50 tahun, melainkan berlaku selama PFII masih beroperasi. Meski demikian, usulan resmi dari pemerintah tetap mematok batas waktu 50 tahun sebagai dasar pembahasan RUU ini.

Cakupan Insentif Lain yang Diusulkan

Selain pembebasan PPh, rancangan aturan ini turut memuat sejumlah insentif dan kemudahan lain yang cukup luas cakupannya. Berikut poin-poin utamanya:

  • Pembebasan penuh PPh badan bagi perusahaan yang berdiri dan beroperasi di kawasan PFII.
  • Pembebasan PPh bagi tenaga ahli asing yang bekerja di lingkungan PFII.
  • Pengecualian status subjek pajak dalam negeri bagi pemegang golden visa.
  • Pembebasan atas penghasilan investasi tertentu yang bersumber dari luar negeri.
  • Pembebasan PPN, PPnBM, dan bea masuk untuk transaksi maupun kegiatan tertentu di kawasan tersebut.
  • Kepastian hukum serta akses terhadap perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/tax treaty) yang telah dimiliki Indonesia dengan negara mitra.

Di luar insentif perpajakan, perusahaan yang beroperasi di kawasan PFII juga akan diberi kemudahan operasional, seperti diperbolehkan menggunakan mata uang asing dalam transaksi serta menyusun laporan keuangan dalam bahasa asing. Menurut Misbakhun, kemudahan mendirikan usaha di kawasan ini juga akan dipermudah secara signifikan dibanding proses pendirian usaha pada umumnya.

Siapa yang Bisa Memanfaatkan PFII?

Rancangan PFII dirancang cukup fleksibel dari sisi jenis usaha yang bisa didirikan di kawasan tersebut. Beberapa bentuk usaha yang disebut dapat berbasis di PFII antara lain:

  1. Bank investasi (investment bank), baik yang dikelola bank milik negara maupun swasta.
  2. Perusahaan asuransi.
  3. Dana pensiun.
  4. Family office, yaitu entitas pengelola kekayaan keluarga besar atau individu berkekayaan tinggi.

Yang juga patut dicatat, seluruh jenis usaha tersebut boleh dijalankan baik dengan skema konvensional maupun syariah. Misbakhun bahkan menyebut bahwa kehadiran PFII bisa menjadi peluang bagi himpunan bank milik negara (Himbara) untuk mendirikan bank investasi di kawasan ini, sepanjang tetap memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

Sejauh Mana Proses RUU Ini Berjalan?

Perlu dipahami bahwa hingga pertengahan Juli 2026, RUU PFII masih berstatus dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR, dan belum disahkan menjadi undang-undang. Artinya, seluruh insentif yang disebutkan di atas masih berupa usulan yang bisa saja mengalami penyesuaian sebelum benar-benar berlaku. Misbakhun sendiri menilai proses pembahasan berjalan cukup progresif dari sisi pemerintah, namun tetap perlu waktu hingga rancangan ini benar-benar rampung dan siap diimplementasikan.

Yang Perlu Anda Lakukan Sekarang

Bagi Anda yang saat ini memiliki dana atau aset yang dikelola melalui SPV di luar negeri, perkembangan RUU PFII ini layak dipantau secara berkala, mengingat insentif yang ditawarkan cukup signifikan jika benar-benar disahkan. Namun, karena aturan ini belum berbentuk undang-undang final, sebaiknya Anda tidak terburu-buru mengambil keputusan pemindahan aset hanya berdasarkan wacana yang masih bisa berubah.

Mengingat kompleksitas struktur pajak lintas yurisdiksi, termasuk kewajiban pelaporan dan implikasi P3B yang mungkin berlaku pada aset Anda, ada baiknya Anda berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memetakan strategi yang paling sesuai dengan kondisi keuangan spesifik Anda begitu regulasi PFII ini resmi diundangkan.