Bila Anda seorang pelaku usaha, pekerja lepas, atau pemilik UMKM yang selama ini merasa pengawasan pajak masih longgar, ada baiknya Anda mulai bersiap. Pemerintah baru saja menegaskan arah kebijakan perpajakan ke depan yang akan jauh lebih mengandalkan teknologi dan data. Sinyal ini disampaikan dalam acara International Tax Conference 2026 bertema \"Strategi Perkuat Penerimaan Pajak di Era Digital\", yang berlangsung pada 16 September 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam forum tersebut, sejumlah pejabat tinggi Kementerian Keuangan memaparkan bagaimana big data, kecerdasan buatan, sistem Coretax, hingga kerja sama pajak internasional akan menjadi tulang punggung reformasi perpajakan Indonesia. Berikut rangkuman poin-poin penting yang perlu Anda ketahui.
Big Data, AI, dan Coretax Jadi Andalan Pengawasan Pajak
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan (AI) ke depan akan meningkatkan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak negara. Menurutnya, reformasi perpajakan yang benar-benar berdampak tidak cukup hanya bermodal ambisi kebijakan, melainkan harus didukung bukti yang kuat dan komitmen pada perumusan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policymaking, termasuk mempertemukan para peneliti dengan pembuat kebijakan.
Sistem Coretax disebut sebagai fondasi penting untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran. Yang menarik, keberhasilan Coretax tidak diukur dari sisi sistem semata, melainkan dari pengalaman wajib pajak itu sendiri, yaitu:
- Kemudahan proses registrasi wajib pajak
- Kemudahan pelaporan pajak
- Akurasi proses pembayaran pajak
- Kecepatan penyelesaian masalah atau kendala wajib pajak
Artinya, pemerintah ingin Coretax bukan sekadar alat administrasi, tetapi benar-benar mempermudah interaksi Anda sebagai wajib pajak dengan otoritas pajak.
Pengawasan Berbasis Risiko dari Data Pihak Ketiga
Selain Coretax, pemerintah juga akan mengintegrasikan data administratif dengan data pihak ketiga (third-party data) untuk membangun pengawasan berbasis risiko. Pendekatan ini bertujuan mengidentifikasi celah-celah pajak dan mengarahkan penegakan hukum pajak pada area yang paling prioritas, bukan lagi dilakukan secara acak atau merata ke semua wajib pajak.
Bagi Anda, ini berarti data transaksi keuangan, data usaha, hingga data dari pihak ketiga lainnya berpotensi semakin mudah disandingkan dengan data pelaporan pajak Anda. Kerapian administrasi dan konsistensi pelaporan menjadi semakin penting untuk menghindari potensi ketidaksesuaian data di kemudian hari.
Riset dan Kerja Sama Pajak Lintas Negara
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut mengumumkan hasil Call for Papers Kemenkeu 2026, ajang riset yang menerima 435 karya tulis dari kalangan internal Kementerian Keuangan maupun masyarakat umum. Dari jumlah tersebut, terpilih 30 finalis, kemudian mengerucut menjadi 6 kandidat yang bersaing memperebutkan 4 penghargaan utama serta 2 penghargaan apresiasi.
Konferensi ini juga membahas dua agenda perpajakan lintas negara, yaitu implementasi Pilar Dua atau pajak minimum global (Pillar Two), serta perluasan bantuan penagihan pajak antarnegara (mutual assistance). Kedua agenda ini menjadi respons atas semakin derasnya aktivitas ekonomi digital yang melintasi batas wilayah negara.
Pajak E-Commerce Berlaku 1 Oktober 2026 dan Evaluasi Insentif
Salah satu poin yang paling relevan bagi pelaku usaha daring adalah kepastian bahwa perluasan pemungutan pajak e-commerce akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Bagi Anda yang berjualan melalui platform digital, ini menjadi sinyal untuk mulai menata ulang pencatatan transaksi dan kewajiban pajak dari aktivitas jual beli daring.
Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi insentif pajak yang selama ini diberikan berdasarkan biaya fiskal yang dikeluarkan negara dibandingkan dengan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Fokus kebijakan juga diarahkan pada penyederhanaan prosedur perpajakan serta edukasi, dengan tujuan mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk ke sektor formal dan tetap bertahan di dalamnya.
Apa yang Perlu Anda Siapkan?
Dari keseluruhan pemaparan dalam konferensi ini, benang merahnya jelas: pengawasan pajak ke depan akan semakin mengandalkan data dan teknologi, bukan lagi sekadar pemeriksaan manual. Baik Anda wajib pajak orang pribadi, pelaku UMKM, maupun badan usaha, ada beberapa langkah yang bisa mulai Anda persiapkan:
- Pastikan data registrasi dan profil Anda di Coretax sudah lengkap dan akurat.
- Rapikan pencatatan transaksi usaha, termasuk yang berasal dari platform e-commerce, sebelum aturan pemungutan pajak baru berlaku pada 1 Oktober 2026.
- Cek kembali kesesuaian antara laporan pajak Anda dengan data keuangan atau data pihak ketiga yang mungkin sudah dimiliki otoritas pajak.
- Jika usaha Anda selama ini masih informal, pertimbangkan untuk mulai formalisasi mengingat pemerintah tengah mendorong penyederhanaan prosedur untuk mendukung langkah tersebut.
Perubahan arah kebijakan seperti ini sering kali berdampak berbeda-beda tergantung profil usaha dan jenis transaksi masing-masing wajib pajak. Apabila Anda merasa kondisi usaha atau kewajiban pajak Anda cukup spesifik, misalnya terkait transaksi lintas negara, kesiapan menghadapi pajak e-commerce, atau kerapian data di Coretax, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan konsultan pajak agar langkah yang Anda ambil lebih tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.