Jika Anda berjualan secara daring, ada aturan baru yang perlu Anda pahami sejak awal Juli 2026. Pemerintah resmi mengubah cara pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang yang bertransaksi melalui platform e-commerce. Perubahan ini bukan berarti ada pajak baru yang tiba-tiba muncul, melainkan penyesuaian mekanisme agar pemungutan pajak dilakukan langsung oleh marketplace tempat Anda berjualan. Bagi pelaku usaha online, memahami aturan ini penting agar tidak salah kaprah soal siapa yang wajib membayar dan bagaimana prosesnya berjalan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah menata sistem perpajakan agar sejalan dengan perkembangan ekonomi digital yang terus tumbuh.

Bukan Pajak Baru, Hanya Berubah Cara Pemungutannya

Penting untuk digarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Yang berubah hanyalah pihak yang memungut pajaknya. Sebelumnya, penyetoran pajak dilakukan secara konvensional oleh masing-masing pedagang. Kini, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung dari transaksi yang terjadi di platform mereka.

Status Anda sebagai wajib pajak juga tidak berubah. Anda tetap memiliki kewajiban perpajakan yang sama seperti sebelumnya, hanya saja prosesnya kini dibantu dan disederhanakan melalui sistem yang terintegrasi dengan marketplace.

Siapa yang Terkena Pemungutan Ini?

Tidak semua pedagang online otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini menyasar pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut, dengan rentang omzet tahunan sebagai penentu utama.

  • Pedagang dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar akan dikenai pemotongan PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang diterima.
  • Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan, namun tetap memiliki kewajiban administratif tertentu.

Meski berada di bawah ambang batas dan tidak dipungut pajak, Anda tetap diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melakukan pelaporan. Kepatuhan administratif ini tetap berlaku terlepas dari apakah Anda membayar pajak atau tidak pada periode tersebut.

Marketplace Mana Saja yang Ditunjuk sebagai Pemungut?

Tidak semua platform e-commerce otomatis menjadi pemungut pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kriteria tertentu bagi platform yang dapat ditunjuk, yaitu platform yang menggunakan rekening escrow untuk menampung dana pembayaran, serta memenuhi standar nilai transaksi dan jumlah pengguna yang ditentukan DJP.

Berdasarkan kriteria tersebut, DJP telah menunjuk empat platform sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:

  • Tokopedia
  • Shopee
  • Lazada
  • Blibli

Bagi Anda yang berjualan di salah satu atau beberapa platform ini, pemungutan pajak akan berjalan otomatis mengikuti sistem yang telah disiapkan masing-masing marketplace bekerja sama dengan DJP.

Bagaimana Jika Berjualan di Lebih dari Satu Platform?

Salah satu poin yang perlu Anda cermati adalah bagaimana perhitungan berlaku jika Anda memiliki toko di lebih dari satu marketplace sekaligus. DJP menegaskan bahwa total omzet dari seluruh platform akan tetap dipantau dan diakumulasikan, bukan dihitung secara terpisah per platform.

Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut wajib menyampaikan data transaksi pedagang kepada DJP. Dengan begitu, meski Anda memiliki toko di beberapa platform yang berbeda, data tersebut tetap dapat dihubungkan selama Anda menggunakan identitas yang sama di setiap platform, misalnya Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakan lainnya.

Sebagai gambaran, jika Anda mencatat omzet Rp 100 juta di platform A, Rp 300 juta di platform B, dan Rp 300 juta di platform C dalam satu tahun pajak, maka DJP akan menghitung total omzet Anda sebesar Rp 700 juta. Karena angka ini melampaui batas Rp 500 juta, kewajiban pajak Anda tetap dihitung berdasarkan akumulasi tersebut, meski masing-masing platform secara individual mungkin belum mencapai ambang batas.

Perlu diketahui juga, surat pernyataan yang menyatakan omzet Anda belum melebihi Rp 500 juta per tahun yang disampaikan ke satu marketplace hanya berfungsi sebagai dasar bagi platform tersebut untuk tidak melakukan pemungutan. Surat itu tidak otomatis membebaskan Anda dari kewajiban pajak apabila akumulasi omzet dari seluruh platform ternyata melampaui batas yang ditentukan.

PPh Pasal 22 Sebagai Kredit Pajak

Ada hal yang menguntungkan dari mekanisme baru ini. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Artinya, pajak yang sudah dipotong di muka ini nantinya dapat mengurangi jumlah pajak yang harus Anda bayar saat menghitung kewajiban pajak tahunan.

Namun, apabila dalam satu tahun pajak akumulasi omzet Anda telah melebihi Rp 500 juta, Anda tetap wajib melaporkan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku, terlepas dari berapa banyak platform yang Anda gunakan untuk berjualan.

Apa yang Perlu Anda Siapkan?

Bagi Anda yang aktif berjualan di Tokopedia, Shopee, Lazada, atau Blibli, ada beberapa hal yang sebaiknya dipastikan sejak sekarang:

  1. Pastikan Anda sudah memiliki NPWP yang aktif dan terdaftar dengan benar.
  2. Catat dan pantau total omzet dari seluruh platform tempat Anda berjualan, bukan hanya satu marketplace saja.
  3. Gunakan identitas yang konsisten di setiap platform, seperti NIB, agar data transaksi Anda dapat terintegrasi dengan baik oleh DJP.
  4. Simpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dari marketplace sebagai dokumen pendukung saat pelaporan SPT Tahunan.
  5. Tetap lakukan pelaporan pajak meski omzet Anda berada di bawah ambang batas Rp 500 juta.

Perubahan mekanisme ini memang dirancang untuk memudahkan proses pemungutan pajak di era digital, namun tetap membutuhkan kesadaran dan kedisiplinan dari Anda sebagai pelaku usaha. Jika Anda memiliki situasi khusus, misalnya berjualan di banyak platform dengan pola omzet yang fluktuatif, atau ragu bagaimana menghitung akumulasi omzet dan kredit pajak secara tepat, akan lebih aman untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak. Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi tanpa mengganggu kelancaran usaha online Anda.