Jika Anda berjualan secara rutin di Tokopedia, Shopee, Lazada, atau Blibli, ada perubahan penting yang perlu Anda perhatikan dalam pengelolaan penghasilan online Anda. Mulai 1 Agustus 2026, keempat platform tersebut resmi berperan sebagai pemungut pajak penghasilan atas transaksi Anda. Artinya, sebagian penghasilan bruto dari penjualan akan otomatis dipotong pajak sebelum masuk ke rekening Anda. Bagi Anda yang selama ini menghitung dan menyetor pajak usaha secara mandiri, kebijakan ini mengubah cara administrasi perpajakan Anda sehari-hari. Berikut penjelasan lengkapnya agar Anda tidak kaget saat kebijakan ini mulai berjalan.

Apa yang Berubah Mulai 1 Agustus 2026

Pada 2 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penunjukan resmi terhadap empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini merujuk pada Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tentang pemungutan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, yang mengatur bahwa marketplace wajib mulai memungut pajak paling lambat satu bulan sejak resmi ditunjuk oleh DJP. Karena penunjukan diumumkan awal Juli 2026, maka kewajiban pemungutan efektif berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Bagi Anda yang berjualan di salah satu dari empat platform tersebut, artinya sejak tanggal itu, pihak marketplace akan otomatis memotong pajak dari setiap transaksi penjualan Anda tanpa perlu Anda hitung dan setorkan sendiri untuk bagian tersebut.

Tarif dan Cara Kerja Pemungutan

Besaran pajak yang dipungut adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto yang Anda peroleh dari penjualan di platform tersebut. Pemungutan ini dilakukan langsung melalui sistem transaksi yang sudah berjalan selama ini, sehingga secara teknis Anda tidak perlu melakukan langkah tambahan apa pun saat bertransaksi.

Yang perlu Anda ketahui, bukti pungut pajak dari pemotongan ini akan otomatis tersedia di sistem Coretax. Dengan begitu, Anda dapat memantau langsung berapa pajak yang sudah dipungut oleh marketplace tanpa perlu mengurus dokumen bukti potong secara manual. Hal ini diharapkan membuat administrasi pajak Anda sebagai pedagang online menjadi lebih ringkas dibandingkan sebelumnya.

AspekKetentuan
Dasar hukumPMK 37/2025
Marketplace yang ditunjukTokopedia, Shopee, Lazada, Blibli
Tanggal penunjukan2 Juli 2026
Mulai efektif memungut1 Agustus 2026
Jenis pajakPPh Pasal 22
Tarif0,5% dari penghasilan bruto
Bukti pungutOtomatis tersedia di Coretax

Kriteria Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Tidak semua platform e-commerce otomatis ditunjuk sebagai pemungut pajak. DJP mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menetapkan sebuah marketplace sebagai pemungut, di antaranya:

  • Kesiapan sistem teknis platform;
  • Skala transaksi yang dikelola;
  • Kapasitas administrasi penyelenggara;
  • Penggunaan mekanisme escrow account dalam transaksi; dan
  • Kesiapan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak secara elektronik.

Secara kuantitatif, kriteria yang sebelumnya disebutkan mencakup platform dengan nilai transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan, atau traffic akses yang melebihi 12.000 dalam setahun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP akan terus mengevaluasi platform lain yang memenuhi kriteria tersebut untuk berpotensi ditunjuk sebagai pemungut pajak berikutnya. Jadi, jika Anda juga berjualan di marketplace lain yang belum masuk daftar saat ini, ada kemungkinan ke depan platform tersebut juga akan mendapat kewajiban serupa.

Tujuan Kebijakan dan Proyeksi Penerimaan

Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan yang mengikuti perkembangan transaksi digital. Tujuannya adalah menciptakan keadilan antara pedagang yang berjualan online melalui marketplace dan pelaku usaha toko konvensional, yang selama ini kewajiban pajaknya diadministrasikan dengan cara berbeda.

Dari sisi penerimaan negara, DJP mencatat bahwa penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital selama lima tahun terakhir berkisar antara Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Dengan skema pemungutan melalui marketplace ini, DJP memproyeksikan penerimaan tersebut berpotensi meningkat dua kali lipat, menjadi kisaran Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.

Namun demikian, DJP juga menyadari adanya risiko perubahan perilaku pedagang, yaitu kemungkinan sebagian pedagang beralih menjual melalui kanal pribadi seperti website sendiri, media sosial, atau WhatsApp untuk menghindari pemungutan pajak di marketplace. DJP menyatakan hal tersebut merupakan hak pedagang untuk mendiversifikasi kanal penjualan, meski tentu memengaruhi efektivitas kebijakan ini ke depan.

Yang Perlu Anda Lakukan Sebagai Pedagang Online

Menjelang 1 Agustus 2026, ada beberapa hal praktis yang sebaiknya Anda persiapkan:

  1. Pastikan data NPWP dan profil usaha Anda di akun marketplace sudah benar dan sesuai, karena data ini menjadi dasar pemungutan pajak.
  2. Cek berkala akun Coretax Anda untuk memastikan bukti pungut dari marketplace tercatat dengan akurat.
  3. Hitung ulang proyeksi arus kas usaha Anda, mengingat penghasilan bruto yang diterima akan otomatis berkurang 0,5% sejak transaksi terjadi.
  4. Pahami keterkaitan pemungutan ini dengan kewajiban pajak lain yang mungkin sudah Anda jalankan, misalnya PPh final UMKM, agar tidak terjadi kesalahan pelaporan atau potensi pajak berganda.

Karena setiap pelaku usaha memiliki struktur transaksi dan kewajiban pajak yang berbeda-beda, ada baiknya Anda berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan bagaimana kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 ini berdampak spesifik pada bisnis Anda, terutama jika Anda berjualan di lebih dari satu platform atau memiliki skema penghasilan usaha yang kompleks. Dengan persiapan yang tepat, Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tenang tanpa mengganggu kelancaran usaha online Anda.