Jika Anda mengurus kewajiban pajak sebuah badan usaha berskala besar, perusahaan penanaman modal asing, atau bahkan berstatus sebagai ekspatriat yang berusaha di Indonesia, ada satu perubahan administratif yang sebaiknya tidak Anda lewatkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menata ulang tempat terdaftar dan lokasi pelaporan bagi ribuan Wajib Pajak, dan perubahan ini akan langsung memengaruhi ke kantor pelayanan pajak mana Anda harus melapor sejak pertengahan tahun ini.
Penataan Berlaku Serentak Mulai 1 Juli 2026
DJP telah menetapkan bahwa tempat terdaftar dan lokasi pelaporan usaha bagi ribuan Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, akan berpindah secara serentak per 1 Juli 2026. Artinya, sejak tanggal tersebut, Wajib Pajak yang terdampak wajib mengalihkan seluruh aktivitas administrasi perpajakannya ke kantor pelayanan yang baru. Kebijakan ini tidak hanya menyasar badan usaha besar, tetapi juga mencakup ekspatriat perorangan dan kelompok usaha konglomerasi asing yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia.
Dasar Hukum Penataan Ulang Ini
Perubahan ini ditetapkan melalui tiga Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026, yaitu:
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026
Ketiga keputusan tersebut menetapkan lokasi baru bagi Wajib Pajak pada tiga lingkup wilayah kerja, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, Kanwil Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Secara teknis, penataan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya.
Rincian Pemindahan: Berapa Banyak dan ke Mana
Di lingkup Kanwil DJP Jakarta Khusus saja, tercatat 4.625 Wajib Pajak yang terdampak oleh penataan ulang ini. Distribusinya ke berbagai unit kantor pelayanan khusus dapat dilihat pada tabel berikut.
| Kantor Pelayanan Tujuan | Jumlah Entitas |
|---|---|
| KPP Badan dan Orang Asing (Wajib Pajak Besar) | 1.370 |
| KPP khusus sektor Minyak dan Gas Bumi | 309 |
| KPP Perusahaan Masuk Bursa (emiten) | 359 |
| Enam KPP Penanaman Modal Asing (PMA) | Ribuan entitas, tersebar ke 6 kantor berbeda |
Dengan kata lain, selain tiga kelompok besar di atas, masih ada ribuan Wajib Pajak asing lain yang disebar secara spesifik ke enam kantor pelayanan PMA yang berlainan, sesuai karakteristik usaha masing-masing.
Perusahaan yang Ikut Terdampak
Beberapa nama besar yang tercatat mengalami pemindahan tempat terdaftar antara lain Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Tokopedia, Grab Teknologi Indonesia, Alibaba Cloud Indonesia, Djarum, Vivo Mobile Indonesia, dan Home Center Indonesia. Selain itu, sejumlah pelaku di sektor manufaktur dan konsumer turut terdampak, di antaranya OKI Pulp & Paper Mills, Shell Manufacturing Indonesia, Tirta Fresindo Jaya, Bungasari Flour Mills Indonesia, dan Japfa Food Indonesia.
Mengapa DJP Melakukan Penataan Ini
Langkah reorganisasi ini bukan sekadar pemindahan administratif biasa. DJP menjadikannya sebagai momentum untuk mengevaluasi basis data Wajib Pajak sekaligus mempersiapkan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Nasional atau Coretax secara lebih menyeluruh. Dengan penataan tempat terdaftar yang lebih rapi dan sesuai karakteristik usaha, DJP berharap kualitas administrasi dan basis data perpajakan ke depannya menjadi lebih kuat dan akurat, sehingga proses pengawasan maupun pelayanan terhadap Wajib Pajak besar dan asing dapat berjalan lebih efektif.
Apa yang Sebaiknya Anda Lakukan
Bila perusahaan atau Anda pribadi termasuk dalam kategori Wajib Pajak besar, entitas migas, emiten, atau penanaman modal asing, ada baiknya Anda segera memeriksa status tempat terdaftar melalui akun DJP Online atau Coretax untuk memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar yang dipindahkan. Pastikan pula seluruh dokumen administrasi, mulai dari faktur pajak hingga korespondensi resmi, telah menyesuaikan kode KPP yang baru sebelum batas waktu 1 Juli 2026 agar tidak terjadi kendala pelaporan. Mengingat kompleksitas proses transisi ini, terutama bagi entitas dengan struktur usaha lintas negara atau ekspatriat dengan kewajiban pajak khusus, akan sangat membantu bila Anda berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi berjalan lancar tanpa risiko keterlambatan atau kesalahan pelaporan.