Jika Anda memiliki rekening bank atau bahkan aset kripto, ada baiknya Anda mengetahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja memperbarui aturan main soal bagaimana mereka bisa meminta akses ke data keuangan Anda untuk kepentingan pengawasan pajak. Pembaruan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026 dan ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Bagi Anda yang selama ini menganggap akses rekening oleh otoritas pajak hanya berlaku untuk kalangan tertentu, artikel ini akan membantu Anda memahami cakupan aturan yang sesungguhnya.
Latar Belakang Terbitnya SE-9/PJ/2026
SE-9/PJ/2026 lahir sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025 tentang Akses Informasi Keuangan (AIK), yang sebelumnya telah merombak ketentuan mengenai permintaan Informasi, Bukti, atau Keterangan (IBK) untuk kepentingan perpajakan. Dengan kata lain, surat edaran ini menjadi panduan teknis bagi unit-unit kerja di lingkungan DJP agar pelaksanaan permintaan data keuangan berjalan seragam dan sesuai dengan ketentuan yang lebih baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menegaskan bahwa kewenangan DJP untuk mengakses rekening bukanlah hal baru, melainkan praktik yang memang sudah berjalan selama ini. Hanya saja, dengan hadirnya sistem Coretax yang kini merekam transaksi perpajakan secara lebih menyeluruh, DJP disebut tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data secara manual seperti sebelumnya.
Cakupan Diperluas, Tak Lagi Sebatas Perbankan
Salah satu poin paling menonjol dari SE-9/PJ/2026 adalah perluasan pihak yang wajib memberikan data kepada DJP. Jika sebelumnya permintaan data keuangan identik dengan lembaga perbankan, kini penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang berstatus pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF) juga masuk dalam cakupan kewajiban ini. Ini merupakan langkah signifikan mengingat sektor aset digital selama ini relatif belum tersentuh ketentuan pelaporan keuangan untuk kepentingan pajak.
Perluasan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam kerja sama perpajakan internasional serta upaya memperluas transparansi keuangan hingga ke ranah aset kripto, yang belakangan semakin banyak dimiliki oleh masyarakat.
Data Apa Saja yang Bisa Diminta DJP?
Melalui SE-9/PJ/2026, DJP berwenang meminta berbagai jenis data terkait rekening maupun transaksi keuangan, antara lain:
- Identitas pemegang rekening;
- Nomor rekening atau sub-rekening;
- Jenis rekening yang dimiliki;
- Tanggal pembukaan dan penutupan rekening;
- Saldo atau nilai rekening;
- Riwayat mutasi transaksi;
- Lokasi transaksi; dan
- Informasi keuangan relevan lainnya yang dibutuhkan untuk kepentingan perpajakan.
Yang perlu Anda pahami, permintaan data ini tidak hanya menyasar wajib pajak secara langsung. SE-9/PJ/2026 juga membuka ruang bagi DJP untuk meminta data dari pihak-pihak terkait, seperti anggota dalam satu kesatuan data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, pengurus dan wakil wajib pajak, pemegang saham, pemilik manfaat (beneficial owner), hingga pihak lain yang datanya diperlukan untuk mendukung pengawasan kepatuhan.
Untuk Kepentingan Apa Saja Data Ini Digunakan?
DJP tidak bisa meminta IBK secara sembarangan. Aturan ini menegaskan bahwa permintaan data keuangan hanya dapat dilakukan untuk tujuan-tujuan berikut:
- Pertukaran informasi internasional (Exchange of Information/EOI);
- Pengawasan kepatuhan wajib pajak;
- Intelijen perpajakan;
- Pemeriksaan pajak;
- Penagihan pajak;
- Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; serta
- Penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, seperti keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA), dan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).
Secara keseluruhan, SE-9/PJ/2026 memuat 17 ruang lingkup pengaturan, mulai dari ketentuan umum, penetapan pejabat yang berwenang, saluran permintaan data, pemetaan aplikasi yang digunakan, penerbitan tanda terima permintaan, hingga pengelolaan kerahasiaan dan penyimpanan data IBK. Menariknya, Coretax kini resmi ditambahkan sebagai salah satu saluran untuk mengajukan permintaan IBK, melengkapi mekanisme yang sudah ada sebelumnya.
Bukan Hanya untuk Wajib Pajak Berharta Besar
Ada anggapan di masyarakat bahwa akses informasi keuangan semacam ini hanya menyasar Wajib Pajak dengan kategori High Wealth Individual (HWI). DJP telah mengklarifikasi bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Faktanya, permintaan data dapat menyasar siapa saja yang masuk dalam daftar target analisis atau daftar prioritas pengawasan DJP, bukan semata-mata berdasarkan besaran kekayaan seseorang.
Apa yang Sebaiknya Anda Lakukan
Bagi Anda sebagai wajib pajak, terbitnya SE-9/PJ/2026 sebaiknya menjadi pengingat untuk semakin tertib dalam melaporkan kondisi keuangan pada Surat Pemberitahuan (SPT), termasuk bila Anda memiliki aset kripto. Pastikan pula seluruh mutasi rekening dan transaksi keuangan Anda dapat dipertanggungjawabkan kesesuaiannya dengan data yang dilaporkan ke DJP, mengingat sistem pengawasan kini semakin terintegrasi lewat Coretax.
Jika Anda merasa memiliki situasi keuangan yang kompleks, misalnya kepemilikan aset di berbagai instrumen, keterlibatan dalam struktur bisnis dengan banyak pihak terkait, atau tengah menghadapi proses pemeriksaan maupun sengketa pajak, sebaiknya jangan menunggu hingga menerima permintaan data dari DJP. Berkonsultasilah lebih dahulu dengan konsultan pajak terpercaya agar kepatuhan Anda terjaga dan risiko yang tidak perlu dapat dihindari sejak awal.