Jika Anda berprofesi sebagai penulis buku dan rutin menerima royalti, ada kabar yang layak Anda cermati. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan membuat beban pajak atas royalti Anda jauh lebih ringan dibandingkan skema yang berlaku saat ini. Simak penjelasan berikut agar Anda memahami arah perubahan ini dan bagaimana dampaknya terhadap kewajiban pajak Anda.
RPP Royalti Penulis Memasuki Tahap Harmonisasi
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai insentif PPh final atas royalti penulis buku saat ini sudah melewati tahap konsultasi publik dan sedang berada dalam proses harmonisasi antar-kementerian. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa aturan ini telah melalui tahapan partisipasi bermakna sebelum lanjut ke proses harmonisasi tersebut.
Pemerintah menargetkan RPP ini dapat disahkan pada November 2026. Meski demikian, hingga pertengahan Oktober 2026 belum ada nomor PP resmi karena aturan ini masih berstatus rancangan. Anda disarankan memantau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan atau Sekretariat Negara untuk mengetahui kapan aturan ini resmi diundangkan.
Tarif Baru: PPh Final 1,5% dari Royalti Bruto
Inti dari kebijakan ini adalah penurunan tarif pajak atas royalti penulis menjadi PPh final sebesar 1,5% dari penghasilan royalti bruto. Sifat final berarti pajak yang dipotong langsung menjadi pelunasan kewajiban pajak atas royalti tersebut, tanpa perlu digabung lagi dengan penghasilan lain saat penghitungan pajak tahunan.
Berikut perbandingan sederhana antara skema lama dan skema yang direncanakan:
| Aspek | Skema Saat Ini | Skema yang Direncanakan |
|---|---|---|
| Jenis pemotongan | PPh Pasal 23 (tidak final) | PPh final |
| Tarif nominal | 15% dari penghasilan bruto | 1,5% dari royalti bruto |
| Tarif efektif bagi pengguna NPPN | Sekitar 6% (DPP 40% berdasarkan PER-1/PJ/2023) | 1,5% (final, tidak ada penghitungan tambahan) |
| Perlakuan saat SPT Tahunan | Digabung penghasilan lain, dikenai tarif progresif 5%-35% | Tidak digabung, tidak dikenai tarif progresif |
Bagaimana Skema Pajak Royalti Berlaku Sekarang
Untuk memahami seberapa besar perubahan ini, ada baiknya Anda mengenal dulu mekanisme yang berlaku saat ini. Royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi berprofesi penulis dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto. Karena sifatnya tidak final, royalti ini harus digabung dengan penghasilan lain Anda untuk menghitung penghasilan kena pajak dalam satu tahun pajak, dan dikenai tarif progresif Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang berkisar dari 5% hingga 35%.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan keringanan melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. Bagi penulis yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dasar pengenaan pajak (DPP) untuk pemotongan PPh Pasal 23 diturunkan menjadi 40% dari jumlah royalti. Dengan perhitungan ini, tarif efektif yang berlaku menjadi sekitar 6%. PPh Pasal 23 yang sudah dipotong tersebut nantinya dapat Anda klaim sebagai kredit pajak saat menghitung PPh yang masih harus dibayar dalam SPT Tahunan.
Dengan rencana tarif final 1,5%, beban pajak Anda akan jauh lebih rendah dibandingkan tarif efektif 6% yang berlaku saat ini bagi pengguna NPPN, apalagi dibandingkan skema progresif penuh bagi penulis dengan penghasilan tinggi.
Berlaku untuk Buku Cetak Maupun Karya Digital
Menteri Ekraf Riefky menyebutkan bahwa skema ini digadang tidak hanya berlaku untuk buku cetak bersertifikat ISBN, tetapi juga mencakup karya digital, termasuk e-book dan karya yang dipublikasikan melalui platform daring. Artinya, jika Anda seorang penulis yang berkarya di ranah digital, Anda juga berpotensi menikmati insentif yang sama.
Bagian dari Komitmen Mendukung Industri Kesusastraan
Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian teknis perpajakan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif ini merupakan realisasi janji Presiden Prabowo Subianto saat kampanye Pilpres 2024, yang berkomitmen mendukung kesejahteraan penulis dan industri kreatif berbasis kesusastraan. Airlangga juga menegaskan bahwa skema PPh final 1,5% ini direncanakan berlaku permanen selama belum ada kebijakan baru yang mengubahnya.
Yang Perlu Anda Siapkan
Karena RPP ini masih dalam proses dan belum memiliki nomor resmi, sebaiknya Anda tidak langsung mengubah cara pelaporan pajak royalti sebelum aturan benar-benar diundangkan. Selama masa transisi ini, pastikan Anda tetap:
- Mencatat seluruh penghasilan royalti secara rapi, baik dari penerbit cetak maupun platform digital.
- Menyimpan bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima dari pemberi royalti.
- Memantau JDIH Kemenkeu atau Setneg untuk mengetahui kapan PP ini resmi berlaku dan sejak kapan tarif baru mulai diterapkan.
Mengingat setiap penulis memiliki struktur penghasilan dan kombinasi sumber royalti yang berbeda-beda, ada baiknya Anda berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan bagaimana aturan baru ini akan memengaruhi kewajiban pajak Anda secara spesifik, terutama saat masa transisi antara skema lama dan skema final yang baru nanti resmi diberlakukan.