Jika Anda berjualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli, ada perubahan penting yang mulai berlaku hari ini. Setelah beberapa kali tertunda, pemerintah akhirnya memastikan keempat marketplace tersebut resmi memungut pajak penghasilan dari omzet transaksi Anda mulai 1 November 2026. Supaya Anda tidak kaget saat melihat potongan di laporan penjualan, berikut penjelasan lengkap mengenai aturan ini, siapa yang terkena, dan siapa yang dikecualikan.
Kebijakan yang Sempat Tertunda Dua Kali
Rencana pemungutan pajak melalui marketplace ini sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah awalnya menjadwalkan empat platform besar itu sebagai pemungut pajak sejak 1 Juli 2026. Namun, rencana tersebut mundur setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Purbaya memutuskan menangguhkan pemberlakuan aturan ini dengan pertimbangan utama menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kesiapan sistem di lapangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada 5 Agustus 2026, yang menggeser batas penundaan hingga 31 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa begitu masa penundaan berakhir, pemungutan akan langsung diberlakukan. Ia juga menyampaikan bahwa keempat platform telah menyiapkan sistemnya dan uji coba telah berjalan lancar, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda lebih lanjut.
Dasar Hukum dan Tarif yang Dipungut
Aturan ini bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Secara teknis, keempat marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang Anda peroleh dari berjualan di platform mereka.
- Tarif: 0,5% dari omzet transaksi pedagang
- Dasar pengenaan: tidak termasuk PPN dan PPnBM
- Mulai berlaku: 1 November 2026
- Platform yang ditunjuk: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli
Pemerintah menegaskan ini bukan jenis pajak baru. Yang berubah hanyalah mekanisme pembayarannya: sebelumnya Anda menyetor sendiri PPh dari hasil berjualan, kini marketplace akan memungutnya secara otomatis saat transaksi terjadi.
Siapa yang Dikecualikan dari Pemungutan Ini?
Tidak semua pedagang online terkena potongan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Jika Anda termasuk kategori ini, Anda tidak akan dipungut PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Namun, pengecualian ini tidak berlaku otomatis. Anda tetap harus menyampaikan surat pernyataan omzet usaha kepada pihak marketplace tempat Anda berjualan agar sistem mengetahui bahwa Anda berhak atas pengecualian tersebut.
Satu hal yang perlu Anda perhatikan: batas Rp500 juta ini dihitung dari total seluruh kegiatan usaha Anda, bukan hanya dari satu platform saja. Artinya, jika Anda berjualan di beberapa marketplace sekaligus atau juga memiliki usaha di luar platform elektronik, semua omzet tersebut digabungkan untuk menentukan apakah Anda masih di bawah atau sudah melewati ambang batas tersebut.
Kewajiban Marketplace sebagai Pemungut Pajak
Setelah memungut PPh Pasal 22 dari transaksi Anda, marketplace memiliki tiga kewajiban utama:
- Menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara
- Melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak
- Menerbitkan bukti pemungutan elektronik untuk setiap penjual yang dipungut
Bukti pemungutan elektronik ini penting untuk Anda simpan karena menjadi dokumen resmi bahwa kewajiban pajak Anda atas transaksi tersebut sudah dipenuhi melalui platform.
Yang Perlu Anda Lakukan Sekarang
Dengan berlakunya aturan ini per 1 November 2026, ada beberapa langkah praktis yang sebaiknya Anda lakukan:
- Cek apakah omzet usaha Anda secara total (dari semua platform dan kanal penjualan) berada di bawah atau di atas Rp500 juta per tahun pajak.
- Jika omzet Anda di bawah Rp500 juta, segera siapkan dan sampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace tempat Anda berjualan agar tidak ikut dipotong.
- Jika omzet Anda sudah di atas Rp500 juta, pastikan Anda memahami bahwa potongan 0,5% ini akan otomatis terjadi dan simpan bukti pemungutan elektronik sebagai dokumen pendukung pelaporan pajak Anda.
- Sesuaikan pencatatan keuangan usaha Anda agar selaras dengan mekanisme pemungutan baru ini, terutama jika Anda berjualan di lebih dari satu platform.
Setiap pedagang memiliki situasi usaha yang berbeda, apalagi jika Anda menjual di beberapa marketplace sekaligus atau punya usaha campuran online dan offline. Agar penghitungan omzet, pengajuan surat pernyataan, dan pelaporan pajak Anda berjalan tepat dan sesuai aturan, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan konsultan pajak yang memahami detail ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini sesuai kondisi usaha Anda secara spesifik.