Belakangan ini Anda mungkin membaca kabar bahwa mulai 9 November 2026 pemerintah akan memberlakukan pajak digital baru yang melibatkan bank, perusahaan fintech, hingga platform belanja online seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. Berita ini sempat membuat banyak orang khawatir, terutama yang rutin bertransaksi lintas negara secara digital. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memberikan klarifikasi resmi agar Anda tidak salah paham dan salah mengambil langkah.

Awal Mula Isu: Pernyataan Hashim Djojohadikusumo

Kabar ini bermula dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, saat membuka Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta. Dalam sambutannya, Hashim menyebut pemerintah akan memperluas jangkauan pemungutan pajak digital. Menurutnya, bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta platform niaga elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan mulai ikut memungut dan menyetorkan pajak terhitung 9 November 2026. Pernyataan inilah yang kemudian menyebar luas dan menimbulkan persepsi bahwa ada pajak digital baru yang akan diberlakukan.

Penjelasan DJP: Ini Bukan Pajak Baru

Menanggapi isu tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan keterangan resmi pada Senin (2/11). Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dimaksud sebenarnya adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, atau yang disingkat SPP-TDLN. Sistem ini bukan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah berlaku, dan tidak dirancang untuk memungut seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri. Tujuannya lebih pada menata ulang cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil antara pelaku usaha dalam dan luar negeri, memberi kepastian hukum, serta memanfaatkan teknologi dalam pengawasan perpajakan.

Transaksi Apa Saja yang Tidak Terkena SPP-TDLN?

Hal penting yang perlu Anda catat adalah bahwa SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai aturan perpajakan. Artinya, tidak semua aktivitas lintas negara akan otomatis dikenakan pajak. Beberapa hal yang secara tegas dikecualikan dari sistem ini antara lain:

  • Transfer dana pribadi antarindividu.
  • Pengiriman uang atau remitansi, misalnya kiriman dari keluarga di luar negeri.

DJP juga memastikan tidak akan terjadi pemungutan ganda. Jika suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut PPN-nya oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, maka transaksi yang sama tidak akan dipungut lagi melalui SPP-TDLN. Dengan kata lain, mekanisme ini justru dirancang untuk menghindari tumpang tindih kewajiban pajak, bukan menambahnya.

Bagaimana Mekanisme Ini Bekerja?

Dengan adanya SPP-TDLN, Anda sebagai konsumen tidak perlu repot menyetor dan melaporkan sendiri PPN atas layanan digital luar negeri yang menjadi objek pajak. Pemungutan dilakukan oleh pihak issuer yang telah ditunjuk resmi oleh DJP. Pada 25 September 2026, DJP telah menetapkan enam lembaga sebagai pemungut PPN tahap awal dalam sistem ini, yang terdiri dari bank-bank milik negara dan LinkAja. Sementara calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum resmi beroperasi penuh.

Sebelum diterapkan, sistem ini juga telah melalui tahapan pengujian dalam lingkungan sandboxing serta periode stabilisasi. Tujuannya untuk memastikan kesiapan teknologi, proses bisnis, pertukaran data, dan integrasi antarpihak yang terlibat benar-benar berjalan baik sebelum sistem diterapkan secara menyeluruh.

Soal Tanggal 9 November 2026, Perlu Diperjelas

Satu hal yang penting untuk Anda pahami: DJP tidak secara eksplisit mengonfirmasi tanggal 9 November 2026 sebagai tanggal resmi berlakunya sistem ini secara menyeluruh. Tanggal tersebut murni berasal dari pernyataan Hashim Djojohadikusumo dalam forum Kadin, bukan dari pengumuman tertulis resmi DJP. Yang pasti, proses penunjukan issuer dan uji coba sistem SPP-TDLN sudah berjalan sejak September 2026, jauh sebelum tanggal yang ramai diperbincangkan tersebut.

Apa yang Perlu Anda Lakukan?

Jika Anda hanya menggunakan layanan transfer dana pribadi atau menerima kiriman uang dari luar negeri, Anda tidak perlu khawatir karena aktivitas tersebut tidak termasuk objek pemungutan SPP-TDLN. Namun, jika Anda rutin bertransaksi dengan penyedia layanan digital luar negeri yang masuk kategori objek PPN, ada baiknya Anda memantau informasi resmi dari DJP dan memastikan pemotongan pajak yang dilakukan oleh issuer sudah sesuai, agar tidak terjadi kesalahan pemungutan ganda di kemudian hari.

Mengingat sistem ini masih dalam tahap stabilisasi dan melibatkan banyak pihak—mulai dari bank, fintech, hingga platform digital luar negeri—situasi setiap Wajib Pajak bisa berbeda-beda. Apabila Anda memiliki transaksi digital lintas negara dengan nilai signifikan atau merasa ragu apakah transaksi Anda termasuk objek SPP-TDLN, sebaiknya konsultasikan kondisi spesifik Anda dengan konsultan pajak terpercaya agar kewajiban perpajakan Anda tetap tertib dan sesuai aturan yang berlaku.