Bagi Anda yang sedang menyiapkan pembetulan SPT, mengajukan keberatan, atau berencana meminta pengurangan sanksi, ada kabar penting dari Kementerian Keuangan. Melalui PMK 71 Tahun 2026, ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan kembali diperbarui. Tujuannya adalah menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi Wajib Pajak, sekaligus membuat penanganan permohonan administrasi perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien.

PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026 dan menggantikan PMK 118/2024. Aturan ini diundangkan serta mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Berikut rangkuman poin-poin yang paling relevan bagi Anda.

Kewenangan DJP dalam Meneliti Keberatan

Pertama, kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk bertukar informasi perpajakan (exchange of information/EoI) dengan otoritas pajak negara mitra kini dinyatakan secara tegas dalam rangka penelitian keberatan. Caranya dengan mengubah redaksi Pasal 14 ayat (2) huruf h PMK 118/2024, dari frasa “melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan” menjadi “melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan”.

Kedua, selama meneliti keberatan, DJP dapat meminta pembukuan, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak. DJP juga dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang berkaitan dengan materi keberatan. Untuk permintaan tersebut, berlaku batas waktu sebagai berikut:

Jenis permintaanBatas waktu
Permintaan pertama15 hari kerja
Permintaan kedua10 hari kerja

Jika Anda tidak menggunakan hak untuk hadir, Anda diberi waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan untuk hadir dikirimkan guna menyampaikan surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan.

Ketentuan Baru untuk PBB-P5L

Ketiga, Pasal 27A yang baru merinci jenis sanksi administratif dan denda PBB-P5L yang dapat dikurangkan atau dihapuskan. PBB-P5L yang dimaksud mencakup sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, serta sektor lainnya.

Keempat, urutan pembayaran ditegaskan. Pembayaran atas ketetapan PBB-P5L harus lebih dulu digunakan untuk melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar. Kelebihan bayar dari pokok pajak baru dapat diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda.

Kelima, tersedia insentif baru berupa pengurangan atau penghapusan sanksi dan denda administratif PBB-P5L untuk mendorong perekonomian nasional. Dirjen Pajak dapat memberikannya atas permohonan Wajib Pajak yang diajukan paling lama 2 tahun sejak PMK 71/2026 berlaku. Insentif ini tidak otomatis berlaku bagi semua Wajib Pajak PBB-P5L. Keringanan hanya diberikan sepanjang Anda memenuhi persyaratan dalam Pasal 23 PMK 71/2026.

Syarat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP

Keenam, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP PBB-P5L yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam dua kondisi berikut:

  • belum ada keberatan yang diajukan; atau
  • keberatan sudah diajukan, tetapi tidak dipertimbangkan.

Langkah Praktis untuk Anda

Agar proses berjalan lancar, beberapa langkah berikut bisa Anda pertimbangkan:

  1. Simpan pembukuan, catatan, dan dokumen pendukung dengan rapi, karena DJP dapat memintanya selama penelitian keberatan.
  2. Catat tenggat 15 hari kerja dan 10 hari kerja untuk permintaan data, serta 10 hari kerja untuk surat tanggapan, agar tidak terlewat.
  3. Jika Anda berencana memohon pengurangan sanksi atau denda PBB-P5L, periksa dulu apakah Anda memenuhi persyaratan Pasal 23, dan ajukan permohonan dalam jangka waktu 2 tahun sejak PMK berlaku.
  4. Sebelum mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP, pastikan kondisi keberatan Anda sesuai dengan dua syarat di atas.

Bila kondisi Anda cukup spesifik, misalnya sedang berselisih dengan SKP tertentu atau memiliki kewajiban PBB-P5L yang rumit, berkonsultasilah dengan konsultan pajak agar langkah yang Anda ambil tepat sasaran.